Notification

×

Tag Terpopuler

Tak Penuhi Panggilan Penyidik, Direktur Kepatuhan Bank Sumsel Babel Mangkir

Friday, September 03, 2021 | Friday, September 03, 2021 WIB Last Updated 2021-09-03T11:54:56Z
PALEMBANG, SP - Mantan Direktur Kepatuhan Bank Sumsel Babel Rozi A Sabil, untuk kedua kalinya tidak hadir memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi Kredit Modal Kerja (KMK) tahun 2014 yang merugikan negara Rp 13 miliar.

Kasi Penkum Kejati Sumsel Khaidirman SH MH, mengatakan yang bersangkutan tidak hadir memenuhi panggilan penyidik tanpa memberikan keterangan.

"Kemaren mantan Direktur Kepatuhan Bank Sumsel Babel yang dipanggil tidak hadir tanpa memberikan keterangan, dan ini sudah dua kali saksi tersebut tidak hadir tanpa memberikan keterangan,” ujar Khaidirman, Jumat (3/9/2021). 

Khaidirman mengatakan, dengan tidak hadirnya saksi tersebut maka Kejati Sumsel dalam waktu dekat akan kembali melayangkan surat pemanggilan yang ketiga. 

"Panggilan kesatu saksi tidak hadir, panggilan kedua saksi juga tidak hadir tanpa keterangan. Jadi untuk itu kita akan layangan panggilan yang ketiga, dan mudah-mudahan untuk panggilan ketiga ini saksi hadir di Kejati Sumsel ini,” tegasnya.

Saat ditanya apakah ada upaya penjemputan paksa kepada saksi yang sudah dua kali tidak menghadiri panggilan Kejati Sumsel? Khaidirman menjelaskan, tentunya Jaksa Penyidik nantinya akan melakukan langkah hukum.

"Dimana untuk langkah tindakan hukum ini tentunya kita serahkan kepada Jaksa Penyidik,” tutupnya.

Diberitakan sebelumnya, Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel, resmi menetapkan dua tersangka dalam perkara dugaan korupsi fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) kepada PT. Gatramas Internusa tahun 2014 sebesar Rp.13,9 miliar, Senin (26/7/2021) lalu.

Adapun dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka yakni, Asri Wahyu Wardana selaku Analisis Kredit Menengah Bank Sumsel Babel dan Aran Haryadi Pimpinan Divisi Kredit Bank Sumsel Babel.

Seperti diketahui, perkara tersebut bermula disaat Augustinus Judianto selaku Komisaris PT Gatramas Internusa bersama Direktur PT Gatramas Internusa Hery Gunawan (telah meninggal dunia) mendapatkan Kredit Modal Kerja (KMK) dari Bank Sumsel Babel, dengan agunan mesin bor untuk tambang minyak jenis Top Drive Brand Tesco USA Type 500 HC750 Hidraulic Top Drive Sistem, serta dua bidang tanah.

Dalam perjalanannya, ternyata nilai agunan tersebut diduga dimark-up sehingga negara mengalami kerugian senilai Rp 13 miliar lebih. (Ariel)
×
Berita Terbaru Update