Notification

×

Tag Terpopuler

10 Paket Pekerjaan Disdik Kota Palembang Kangkangi Perwali

Sunday, October 03, 2021 | Sunday, October 03, 2021 WIB Last Updated 2021-10-03T02:24:41Z
Gedung Dinas Pendidikan Kota Palembang (Foto:Net)

Palembang, SP – Sepuluh paket pekerjaan Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Palembang yang dikerjakan pada tahun anggaran 2020, tak patuhi Perwali Nomor 9 Tahun 2020 dan dinilai jadi beban APBD tahun anggaran 2021.

Sepuluh proyek tersebut merupakan rehab dan pembangunan gedung SD dan SMP yang ada di Kota Palembang, dengan total kontrak sebesar Rp. 15.538.528.000, dan telah dibayarkan termin kesatu sebesar Rp.6.298.774.800,-, sehingga sisa yang belum dibayarkan sebesar Rp. 9.239.753.200,-. dan telah dibuat Surat Pengakuan Utang (SPU).

Sebelumnya, pemerintah kota Palembang telah menerapkan perwali nomor 8 tahun 2020 tanggal 7 April 2020 tentang perubahan atas peraturan Walikota nomor 65 tahun 2019 tentang penjabaran APBD Tahun Anggaran 2020 yang menyebabkan adanya pergeseran anggaran. 

Pemerintah kota Palembang menerapkan rasionalisasi belanja barang dan modal sebesar 50% dalam perwali tersebut dan mengambil kebijakan refocusing kegiatan dan realokasi anggaran sehingga menunda atau membatalkan kegiatan yang dianggap tidak relevan atau tidak dalam koridor prioritas. 

Sedangkan berdasarkan keputusan bersama menteri dalam negeri dan Menteri Keuangan nomor 119/2813/SJ dan nomor 177/KMK.07/2020 dan surat edaran Bersama Menteri Dalam Negeri dan kepala lembaga kebijakan pengadaan barang/jasa Pemerintah Nomor 119/3039/SJ dan nomor 11 tahun 2020 kegiatan tersebut bukan termasuk dalam skala prioritas dan dapat ditunda pelaksanaan kegiatannya. 

Proses lelang pada unit layanan pengadaan (ULP) atas 10 paket pekerjaan tersebut telah diajukan sejak tanggal 20 Maret sampai dengan 30 Juli tahun 2020, dengan pengumuman pascakualifikasi dimulai sejak tanggal 4 April sampai dengan 7 Agustus 2020 dan penandatanganan kontrak dilaksanakan sejak 7 Mei sampai dengan 15 September 2020.

Hal ini diketahui dari laporan hasil pemeriksaan (LHP) atas laporan keuangan pemerintah daerah kota Palembang, Nomor 37.A/LHP/XVIII.PLG/5/2021, oleh badan pemeriksa keuangan (BPK) Republik Indonesia Perwakilan Sumatera Selatan. 

BPK menilai Dinas Pendidikan Kota Palembang tidak mematuhi perwali nomor 9 tahun 2020 dalam membuat perikatan pekerjaan serta permasalahan ini mengakibatkan beban APBD Tahun Anggaran 2021.

Sementara, Kepala Dinas Pendidikan Kota Palembang, Ahmad Zulinto, dikonfirmasi via whatsapp (02/10) tidak membalas dengan status centang biru.

Untuk diketahui, pemerintah kota Palembang dalam neraca per 31 Desember 2020 menyajikan saldo utang jangka pendek lainnya sebesar Rp 201.519.313.671,78, yang mengalami penurunan sebesar 15,73% dibandingkan saldo utang jangka pendek lainnya Tahun Anggaran 2019 sebesar Rp 239.142.879.722,12. (Young Al)
×
Berita Terbaru Update