Notification

×

Tag Terpopuler

Bacakan Pledoi Dengan Judul "Seorang Wakil Bupati yang Terdzolimi" Juarsah Optimis Bisa Bebas

Friday, October 15, 2021 | Friday, October 15, 2021 WIB Last Updated 2021-10-15T08:40:04Z
Bupati Muara Enim nonaktif Juarsah disambut oleh kerabatnya seusai membacakan pledoi dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Palembang (Foto Ariel/SP)

PALEMBANG, SP - Tim kuasa hukum Bupati  Muara Enim nonaktif Juarsah membacakan nota pembelaan (Pledoi) atas tuntuntan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Palembang, Jumat (15/10/2021).

Dihadapan majelis hakim yang diketuai Sahlan Effendi SH MH, saat membacakan isi pledoinya dengan judul "Nasib Seorang Wakil Bupati yang Terdzolimi" itu, Juarsah terlihat tak kuasa menahan tangis diakhir pembacaan pledoinya.

"Maka kiranya saya mohon majelis hakim dapat memutuskan dengan seadil-adilnya," kata Juarsah kepada majelis hakim seusai membacakan pledoinya.

Juarsah juga menyebut bahwa segala tuntutan JPU terhadapnya tidaklah benar. 

"Saya Wakil Bupati yang terdzalimi dan mencari keadilan,"ujarnya. 

Selain itu, Juarsah juga membantah atas tuntutan JPU KPK yang menyebutnya sudah menerima aliran dana suap dari Robi Okta Pahlevi.

Secara gamblang dikatakannya kepada majelis hakim, sangat sakit hati atas tuduhan tersebut.

"Apa yang dituntut JPU kepada saya yang dikatakan telah menerima uang dari Robi, saya disebut menerima
suap atau gratifikasi, terus disebut untuk biaya pemilu anak dan istri saya dan didakwa ikut bagi-bagi proyek. Saya sangat sakit hati dan penghinaan bagi saya," tegasnya. 

Juarsah mengaku, selama menjabat sebagai Wakil Bupati, segala hal yang menyangkut proyek di Pemerintahan Kabupaten Muara Enim adalah suatu hal baru baginya. 

Karena sebelumnya kata Juarsah, dia merupakan seorang pengusaha yang diantaranya bergerak di bidang jual beli truk angkut baru dan bekas. 

"Semua kebijakan ada di Bupati. Terhadap tuntutan yang menyebut saya beberapa kali menerima uang dari Robi, Saya tidak mengenal dia apalagi semua karyawannya yang menjadi saksi. Kami tidak saling kenal sehingga tidak mungkin ada peran saya dalam proyek tersebut apalagi meminta uang," ungkapnya.

Setelah membacakan pledoinya, Juarsah saat dikonfirmasi seusai sidang mengaku lega setelah menyampaikan langsung pembelaannya dihadapan majelis hakim.

"Saya hari ini sangat lega telah menyampaikan apa yang saya ketahui, apa yang saya alami dan sesuai dengan fakta persidangan. InsyaAllah hakim akan memberikan yang terbaik dan yang seadil-adilnya, saya optimis bisa dilepaskan dari segala dakwaan maupun tuntutan," pungkasnya.

Terpisah, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Januar Dwi Nugroho mengatakan, tuntutan yang dijatuhkan kepada setiap terdakwa tentunya sudah berdasarkan alat bukti dalam persidangan. 

"Tadi dalam tanggapan atau replik secara lisan sudah kami sampaikan bahwa tuntutan kami sudah sesuai dengan alat-alat bukti. Sehingga kami meyakini bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan menerima suap ataupun gratifikasi sehingga kemudian terdakwa dituntut dengan hukuman 5 tahun penjara denda Rp.300 juta Subsidair 6 bulan kurungan dan mengembalikan uang pengganti sebesar Rp.4,17 miliar," katanya. 

Januar menjelaskan, berdasarkan hal itulah yang menjadi pertimbangan JPU dalam menentukan tuntutan pasal berlapis terhadap terdakwa Juarsah. 

"Terkait pasal berlapis, itu karena
ada 2 perbuatan yang berbeda disini. Pertama, suap dari Robi Okta Pahlevi kemudian gratifikasi atau penerimaan-penerimaan hadiah sebagai salah satunya kita ketahui dalam pembelaan tadi, itu dari Iwan Rotari atau Safarudin," ujarnya. (Ariel)
×
Berita Terbaru Update