Notification

×

Tag Terpopuler

Empat Terdakwa Kasus Masjid Sriwijaya Dituntut Masing-masing 19 Tahun Penjara

Friday, October 29, 2021 | Friday, October 29, 2021 WIB Last Updated 2021-10-29T11:30:00Z
PALEMBANG, SP - Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel, menuntut empat terdakwa kasus dugaan korupsi dana hibah sebesar Rp 130 miliar dari Pemprov Sumsel tahun anggaran 2015 dan 2017 untuk pembangunan Masjid Sriwijaya dengan hukuman pidana masing-masing selama 19 tahun penjara.

Empat terdakwa itu yakni, Eddy Hermanto, Syarifuddin, Dwi Kridayani dan Yudi Arminto.

Dihadapan majelis hakim yang diketuai Sahlan Effendi SH, tim Jaksa Penuntut Umum membacakan tuntutan untuk empat terdakwa tersebut, secara bergantian dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Palembang, Jumat (29/10/2021).

Dalam alam tuntutannya Jaksa Penuntut Umum menyatakan bahwa keempat terdakwa melanggar Pasal 2, Pasal 3, tentang tindak pidana korupsi.

Untuk Eddy Hermanto, selain dituntut hukuman 19 tahun penjara juga didenda sebesar Rp. 750.000.000 dan subsidair 6 bulan. Juga diwajibkan membayar uang penganti kerugian negara sebesar Rp. 684.000.000.

Sementara terdakwa Syarifudin, didenda sebesar Rp. 750.000.000 dengan subsidair 6 bulan dan diwajibkan membayar uang penganti kerugian negara sebesar Rp. 1.392.748.080.

Sedangkan terdakwa Dwi Kridayani, didenda sebesar Rp. 750.000.000 dengan subsidair 6 bulan serta diwajibkan membayar uang penganti kerugian negara sebesar Rp. 2.500.000.000.

Dan terdakwa Yudi Arminto dengan hukuman 19 tahun, denda Rp. 750.000.000 dengan subsidair 6 bulan juga diwajibkan membayar uang penganti kerugian negara sebesar Rp. 22.446.427.564.

Keempat terdakwa tersebut apa bila tidak dapat membayar uang pengganti, diganti dengan hukuman 9 Tahun 6 bulan penjara. (Ariel)
×
Berita Terbaru Update