Notification

×

Tag Terpopuler

Hadirkan Saksi Meringankan, Kuasa Hukum Berharap Eddy Hermanto Dapat Keadilan

Tuesday, October 12, 2021 | Tuesday, October 12, 2021 WIB Last Updated 2021-10-12T15:05:04Z


 Nurmalah SH MH Kuasa Hukum Eddy Hermanto (Foto : Ariel/SP)


PALEMBANG, SP - Guna mengungkap fakta dipersidangan, tim kuasa hukum masing-masing terdakwa yakni Eddy Hermanto, Syarifuddin, Yudi Arminto serta Dwi Kridayani menghadirkan sejumlah saksi meringankan (Adechad) dalam pembuktian perkara dugaan korupsi dana hibah sebesar Rp 130 miliar dari Pemprov Sumsel tahun anggaran 2015 dan 2017 untuk pembangunan Masjid Sriwijaya dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Palembang, Selasa (12/10/2021).

Dihadapan majelis hakim yang diketuai Sahlan Effendi SH MH, kuasa hukum masing-masing terdakwa menghadirkan saksi meringankan yakni, Edy Garibaldi ASN Dinas Perkim yang merupakan Anggota Panitia Lelang dan Anggota Divisi Hukum dan Administrasi Lahan, Krisna Wijaya dari PT Brantas, Dian Sopana karyawan PT Brantas, Budi Darmanto Karyawan PT Brantas dan Yustanim juga dari PT Brantas.

Nurmalah SH MH kuasa hukum terdakwa Eddy Hermanto mengatakan pihaknya menghadirkan saksi meringankan agar semua fakta bisa terungkap dalam persidangan dan berharap kliennya mendapatkan keadilan.

"Saksi meringankan yang kita hadirkan dalam persidangan tentunya agar semua fakta bisa terungkap dan klien kami bisa mendapatkan keadilan," ujar Nurmalah.

Nurmalah juga menjelaskan soal lembaga keuangan yang berwenang mengaudit kerugian negara adalah BPK, BPKP dan Inspektorat.

"Atas dasar itulah kami mengharapkan keadilan. Karena, kami akan buktikan bahwa isu yang beredar diluar sana soal dana sebesar Rp 130 miliar dikorupsi dan bangunannya tidak ada itu tidak benar, karena faktanya bangunan fisiknya (Pondasi) sudah jelas ada," katanya.

Nurmalah juga berharap pembangunan Masjid Sriwijaya agar tetap dilanjutkan.

"Itu rumah tuhan, jadi sayang sekali kalau Masjid tersebut tidak dilanjutkan. Dengan demikian kami berharap agar pembangunannya tetap dilanjutkan," ujarnya.

Nurmalah menambahkan, Total Loss kerugian negara berdasarkan perhitungan Universitas Tadulako sebesar Rp 116 miliar tidak mendasar. Menurutnya, Universitas tersebut tidak berwenang mengaudit kerugian negara pasalnya yang berwenang menghitung kerugian negara adalah BPK, BPKP dan Inspektorat.

Masih dikatakan Nurmalah, pihaknya dalam sidang berikutnya akan menghadirkan empat saksi ahli yang akan mengungkap fakta.

"Kami akan hadirkan saksi Ahli Hukum Keuangan Negara, Ahli Menghitung Kerugian Negara dan Ahli Konstruksi. Itu semua akan terungkap apakah memberikan dana hibah ada niat melakukan kejahatan? nanti itu akan dinilai oleh ahli. Maka Pasal 2 dan Pasal 3 terbukti tidak unsur-unsurnya, Pasal 11 dan Pasal 12 itukan pegawai negeri yang menerima hadiah atau janji itu juga terbukti apa tidak," tegasnya.

Ditambahkannya, bahwa sejauh ini proyek pembangunan Masjid Sriwijaya telah dikerjakan dan jelas ada fisiknya.

"Klien kami Eddy Hermanto dalam persidangan didalam dakwaan dituduh menerima uang sebesar Rp 648 juta, ternyata fakta dan bukti dipersidangan uang tersebut tertuang dalam NPHD tahun 2015, disitu diatur tentang uang pengelolaan proyek. Artinya uang itu bukan untuk pribadi klien kami," pungkasnya. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update