Notification

×

Tag Terpopuler

Kuasa Hukum Sebut Ahmad Nasuhi Tidak Terlibat Dalam Proses Penganggaran Dana Hibah

Thursday, October 07, 2021 | Thursday, October 07, 2021 WIB Last Updated 2021-10-07T14:56:44Z


 Redho Junaidi SH MH tim kuasa hukum Ahmad Nasuhi (Foto : Ariel/SP)


PALEMBANG, SP - Pengadilan Tindak Pindana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Palembang kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan korupsi dana hibah sebesar Rp130 miliar dari Pemprov Sumsel tahun anggaran 2015 dan 2017 untuk pembangunan Masjid Sriwijaya (Jilid II) yang menjerat dua terdakwa yakni Mukti Sulaiman dan Ahmad Nasuhi dengan agenda mendengarkan keterangan saksi, Kamis (7/10/2021).

Dihadapan majelis hakim yang diketuai Abdul Aziz SH MH tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel menghadirkan lima orang saksi yakni, Ramadhan Basyeban (Sekertaris Dewan), Agus Sutikno (Mantan Ketua Komisi III DPRD Sumsel), M F Ridho (Anggota DPRD Sumsel), Yansuri (Anggota DPRD Sumsel) dan Giri N Ramanda (Wakil Ketua DPRD Sumsel).

Seusai mendengarkan keterangan lima orang saksi dari unsur DPRD Sumsel tersebut, tim kuasa hukum terdakwa Ahmad Nasuhi menilai bahwa kliennya tidak terlibat dalam proses penganggaran.

Hal itu dikatakan Redho Junaidi SH MH tim kuasa hukum Ahmad Nasuhi, seusai sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Palembang, Kamis (7/10/2021).

"Dari keterangan saksi tadi, bahwa jelas klien kami tidak terlibat dalam proses penganggaran dana hibah dan saksi juga mengatakan tidak ada intevensi dari klien kami dan yang kedua tidak ada Pak Ahmad Nasuhi menerima aliran dana ataupun fee," ujar Redho seusai sidang.

Redho mengatakan, soal proposal yang dibahas dalam persidangan juga tidak ada hubungannya dengan kliennya. Menurutnya, Ahmad Nasuhi belum menjabat sebagai Kepala Biro Kesra pada saat itu.

"Dan juga bukan usulan dari klien kami, kalau soal verifikasi proposal itu, pada intinya ditahun 2014 sudah ada Perda yang mengatur tentang penerima hibah adalah Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya, kemudian verifikasi nya ditahun 2015. Jadi tanpa diverifikasi itu tidak ada masalah karena sudah ada perdanya yang mengatur bahwa hibah itu untuk yayasan," kata Redho.

Dijelaskannya, Perda itu sudah menyebutkan bahwa hibah itu untuk Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya, 

"Jadi apalagi yang mau di verifikasi, kalaupun itu dikatakan salah menurut hemat kami itu adalah kesalahan administrasi, karena sudah ada payung hukum sebelumya yakni, perda itu sendiri," pungkasnya. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update