Notification

×

Tag Terpopuler

MAKI Minta Kejati Sumsel Tetapkan Direksi PT Brantas Abipraya Tersangka

Thursday, October 07, 2021 | Thursday, October 07, 2021 WIB Last Updated 2021-10-07T09:35:23Z


 Koordinator MAKI Pusat Boyamin Saiman memberikan keterangan pers saat mengunjungi Pengadilan Tipikor Palembang (Foto : Ariel/SP)


PALEMBANG, SP - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel segera menetapkan petinggi Direksi PT Brantas Abipraya sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya.

Hal itu dikatakan oleh Koordinator MAKI Pusat, Boyamin Saiman yang didampingi jajaran Deputi MAKI Sumsel, saat mengunjungi Pengadilan Tindak Pindana Korupsi (Tipikor) Palembang, Kamis (7/10/2021).

Boyamin mengatakan, sejauh ini baru oknum level bawah sekelas manajer proyek yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Sementara berdasarkan data MAKI, dana hibah yang mengalir dari Pemprov Sumsel sebesar Rp 130 miliar. Dari jumlah itu, Rp 2,5 miliar dimasukkan kepada konsultan perencana.

"Sisanya sebesar Rp 127,5 miliar itu masuk ke PT Brantas Abipraya sebagai kontraktor," tegas Boyamin yang didampingi Deputi MAKI Sumsel Feri Kurniawan.

Sementara berdasarkan audit BPK nilai bangunan hanya Rp 40 miliar. Sehingga ada dana sekitar Rp 87,5 miliar yang alirannya belum tahu kemana.

"Kalau uang itu masuk ke rekening PT Brantas Abipraya maka akan sampai ke level direksi untuk bisa mengeluarkan, membayarkan dan segala macamnya. Bisa saja masih disimpan semuanya, tapi saya rasa tidak mungkin," ujarnya.

MAKI menduga dana hibah itu juga mengalir sebagai bentuk feedback kepada beberapa orang yang memiliki kewenangan untuk mengurus dan mencairkan dana itu.

"Bisa saja eksekutif, legislatif, ataupun swasta yang berkaitan dengan panitia pembangunan Masjid Sriwijaya," katanya.

Oleh karena itu, selain mendesak penetapan tersangka kepada oknum mantan direksi PT Brantas Abipraya, MAKI juga minta penerapan pasal pencucian uang (TPPU) agar pengembalian aset bisa banyak dan dapat digunakan untuk pembangunan masjid yang saat ini terlantar.

"Setidaknya uang itu bisa ditarik balik sebagai uang penggantinya nanti. Meskipun Pemprov Sumsel kembali menganggarkan dana untuk pembangunan masjid, tapi itu urusan lain," bebernya.

Jika permintaan ini tidak di proses, MAKI akan mengajukan gugatan praperadilan dalam waktu maksimal 3 bulan. Hal ini pun sudah disampaikannya kepada Kejati Sumsel. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update