Notification

×

Tag Terpopuler

Tanpa Proposal, Anggaran Hibah Masjid Sriwijaya Disetujui Seluruh Banggar DPRD

Thursday, October 07, 2021 | Thursday, October 07, 2021 WIB Last Updated 2021-10-07T12:31:38Z


 Lima dari unsur DPRD Sumsel dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus Masjid Sriwijaya (Foto : Ariel/SP)


PALEMBANG, SP - Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel menghadirkan lima orang saksi dari unsur DPRD dalam sidang perkara dugaan korupsi dana hibah pembangunan Masjid Sriwijaya (Jilid II) yang menjerat dua terdakwa yakni Mukti Sulaiman dan Ahmad Nasuhi di Pengadilan Tipikor Palembang, Kamis (7/10/2021).

Dihadapan majelis hakim yang diketuai Abdul Aziz SH MH, lima saksi yang dihadirkan itu adalah, Ramadhan Basyeban (Sekertaris Dewan), Agus Sutikno (Mantan Ketua Komisi III DPRD Sumsel), M F Ridho (Anggota DPRD Sumsel), Yansuri (Anggota DPRD Sumsel) dan Giri N Ramanda (Wakil Ketua DPRD Sumsel).

Dalam persidangan terungkap beberapa fakta baru dalam kasus dugaan korupsi dana hibah pembangunan Masjid yang digadang-gadang sebagai Masjid terbesar di Asia Tenggara itu.

Pasalnya, dari keterangan saksi terkait proses penganggaran dana hibah Masjid Sriwijaya tahun 2015 dan 2017 ternyata tidak ada proposal pengajuan dana hibah dari pihak eksekutif.

Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel Roy Riady SH MH mengatakan, pihak legislatif (DPRD Sumsel) memang tidak melihat adanya proposal dana hibah pembangunan Masjid Sriwijaya tahun anggaran 2015 dan 2017.

"Dari Keterangan saksi tadi, pihak eksekutif sudah diingatkan oleh dewan untuk proposal itu segera diberikan dan dilengkapi, tetapi sampai sekarang dewan tidak pernah melihat proposal itu, jelas ini bisa dianggap memang tidak ada proposal," kata Roy seusai sidang.

Menurutnya, berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) mengharuskan adanya proposal, karena proposal perubahan anggaran itu verifikasinya ada pada pihak eksekutif. Dalam hal ini, tugas dan kewenangan TAPD pada saat itu.

Akan tetapi lanjut Roy, meskipun tanpa adanya proposal seluruh anggota banggar DPRD Sumsel seperti yang disampaikan saksi tadi, tetap menyetujui adanya perubahan anggaran dana hibah di tahun 2017.

"Ya itu tadi, ada catatan dari pihak DPRD yang meminta agar pihak eksekutif dapat melengkapi persyaratan dalam pengajuan hibah termasuk proposal, namun nyatanya sampai sekarang belum ada, yang berarti itu sudah menyalahi aturan," tegasnya.

Saat disinggung apakah akan ditindaklanjuti dalam penyidikan terhadap seluruh anggota Badan Anggaran DPRD yang menyetujui perubahan yang tanpa Proposal tersebut, Roy mengaku pihaknha akan mempelajari terlebih dulu.

"Hal itu masih kita pelajari dulu, yang pasti saat ini kita masih fokus dalam sidang pembuktian perkara," pungkasnya. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update