Notification

×

Tag Terpopuler

Penetapan Tersangka Baru Kasus Masjid Sriwijaya Masih Menunggu Alat Bukti

Thursday, October 21, 2021 | Thursday, October 21, 2021 WIB Last Updated 2021-10-21T06:17:03Z


PALEMBANG, SP - Perkara dugaan korupsi dana hibah sebesar Rp 130 miliar dari Pemprov Sumsel tahun anggaran 2015 dan 2017 untuk Pembangunan Masjid Sriwijaya hingga saat ini penyidikannya masih terus bergulir.

Dalam kasus tersebut, penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel, setidaknya sudah menetapkan dua belas orang sebagai tersangka. Enam diantaranya sudah menjadi terdakwa dan dalam proses persidangan di Pengadilan Tindak Pindana Korupsi (Tipikor) Palembang.

Diketahui, adapun enam tersangka yang masih dalam proses penyidikan yakni,  Alex Noerdin mantan Gubernur Sumsel, Mudai Madang mantan Bendahara Umum Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya, Laonma PL Tobing mantan Kepala BPKAD Sumsel. Akhmad Najib mantan Asisten Kesra Pemprov Sumsel, Agustinus Antoni Kabid Anggaran BPKAD Sumsel dan Loka Sangganegara Tim Leader Pengawas PT Indah Karya.

Sedangkan enam orang yang saat ini sudah menjadi terdakwa adalah, Eddy Hermanto, Syarifudin, Dwi Kridayani, Yudi Arminto, Mukti Sulaiman dan Ahmad Nasuhi.

Dalam pengembangan penyidikan untuk penambahan tersangka baru, Penyidik Pidsus Kejati Sumsel masih terus melakukan serangkaian penyidikan dan menemukan alat bukti yang cukup.

Kasi Penkum Kejati Sumsel Khaidirman SH MH mengatakan, soal penambahan tersangka baru dalam perkara tersebut, penyidik masih menunggu alat bukti. Menurutnya, karena proses penyidikan masih berjalan.
 
“Dalam penyidikan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi tersebut, penyidik melakukan nya secara profesional. Apakah ada penambahan tersangka baru dalam kasus ini, itu tergantung dari alat bukti, jadi kita tunggu saja," jelasnya, Kamis (21/10/2021).

Khaidirman menegaskan, proses penyidikan kasus Masjid Sriwijaya, hingga saat ini masih terus berjalan.

“Penyidikan terus berjalan, apalagi dari 12 tersangka yang telah ditetapkan enam diantaranya masih tahap penyidikan di Kejati Sumsel. Sedangkan untuk enam tersangka lainnya telah menjadi terdakwa dan sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor Palembang. Jadi kita fokus menuntaskan penyidikan enam tersangka yang sudah ditetapkan,” pungkasnya. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update