Notification

×

Tag Terpopuler

Saksi Ahli Sebut Tiga Lembaga Yang Berwenang Mengaudit Kerugian Negara, Ini Kata Jaksa

Friday, October 15, 2021 | Friday, October 15, 2021 WIB Last Updated 2021-10-15T15:40:31Z


Kuasa hukum empat terdakwa menghadirkan saksi ahli AdeChad dalam sidang kasus Masjid Sriwijaya di Pengadilan Tipikor Palembang (Foto : Ariel/SP)


PALEMBANG, SP - Sidang pembuktian perkara dugaan korupsi dana hibah sebesar Rp 130 miliar dari Pemprov Sumsel tahun anggaran 2015 dan 2017 untuk pembangunan Masjid Sriwijaya yang menjerat empat terdakwa yakni Eddy Hermanto, Syarifudin, Dwi Kridayani dan Yudi Arminto kembali digelar di Pengadilan Tindak Pindana Korupsi (Tipikor) Palembang, Jumat (15/10/2021).

Dihadapan majelis hakim yang diketuai Sahlan Effendi SH MH, tim kuasa hukum masing-masing terdakwa menghadirkan lima orang saksi ahli meringankan (AdeChad).

Kelima saksi itu adalah, Dr. H. Eko Dosen Ahli Hitung Kerugian Negara dari Universitas Indonesia (UI), DR Riad Horem Ahli Pengadaan Barang dan Jasa, Prof. Dr. Dadang Swandang Ahli Keuangan Negara, Prof Iswandi Imron Ahli Kontruksi dari Institut Teknologi Bandung (ITB) dan Prof. Nur Subekti Ahli Hukum Pidana.

Dalam keterangannya, saksi ahli keuangan negara Dr. Dadang Swandang mengatakan, bahwa lembaga yang berwenang menentukan kerugian negara adalah BPK, BPKP dan Inspektorat.

Hal itu diungkapkan saksi tersebut, dalam persidangan saat dicecar pertanyaan oleh Nurmalah SH MH kuasa hukum Eddy Hermanto.

"Jadi, selain lembaga yang berwenang mengaudit kerugian negara seperti saya katakan tadi yakni BPK, BPKP dan Inspektorat. Lembaga diluar itu tidak berwenang. Dalam melakukan perhitungan kerugian negara, syarat yang diperlukan itu, audit investigasi dan klarifikasi, dalam perkara ini, pihak Universitas Tadulako tidak berwenang melakukan audit tersebut," ujarnya.

Saat skorsing sidang, Nurmalah SH MH kuasa hukum Eddy Hermanto, mengaku sependapat dengan keterangan ahli keuangan negara yang dihadirkan dipersidangan.

“Hasil audit yang dilakukan oleh lembaga diluar tiga lembaga resmi yakni BPK, BPKP dan Isnpektorat itu menurut keterangan ahli tadi tidak berwenang,” ujar Nurmalah.

Nurmalah mengatakan, bahwa dalam hal melakukan perhitungan kerugian negara, syarat yang harus diperlukan itu yakni audit investigasi dan klarifikasi, dalam perkara ini pihak Universitas Tadulako yang melakukan audit kerugian negara, faktanya tidak melakukan klarifikasi.

Terpisah, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel Roy Riady SH MH, menjelaskan terhadap kewenangan perhitungan kerugian negara selain BPK, BPK dan Inspektorat, penyidik boleh meminta perhitungan kerugian negara kepada akuntan independen, sepanjang punya sertifikasi keahlian.

“Dalam hal tersebut, penyidk boleh meminta perhitungan kerugian negara kepada akuntan independen sepanjang dia punya keahlian hal itu sesuai dengan pasal 120 KUHAP, yang menyebutkan penyidik dapat meminta keterangan ahli yang sesuai dengan keahliannya," tegasnya.

Roy menambahkan, ahli keuangan negara AdeChad yang dihadirkan kuasa hukum terdakwa bearti belum tahu tentang adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No 31 tahun 2012.

"Jadi kami menilai saksi ahli tersebut, tidak tau ada putusan MK No 31 tahun 2012 dan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No 4 tahun 2016 yang menyebutkan, menghitung kerugian negara bukan hannya BPK tetapi bisa BPKP, Isnpektorat, Akuntan Publik dan Auditor lain yang ditunjuk oleh penyidik," jelasnya.

Ditambahkannya, dalam praktik persidangan selama ini keterangan ahli akuntan independen itu sudah banyak diterima dalam putusan pengadilan. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update