Notification

×

Tag Terpopuler

Saksi BPN Ungkap Pembangunan Masjid Sriwijaya Dibangun Diatas Lahan Bersengketa

Tuesday, October 12, 2021 | Tuesday, October 12, 2021 WIB Last Updated 2021-10-12T11:27:37Z
Jaksa Penuntut Umum menghadirkan saksi tambahan dari BPN dalam sidang perkara Masjid Sriwijaya (Foto:Ariel/SP)

PALEMBANG, SP - Pengadilan Tindak Pindana Korupsi Palembang kembali menggelar sidang pembuktian perkara dugaan korupsi dana hibah sebesar Rp 130 miliar dari Pemprov Sumsel tahun anggaran 2015 dan 2017 untuk pembangunan Masjid Sriwijaya yang menjerat empat terdakwa dengan agenda mendengarkan keterangan saksi, Selasa (12/10/2021).

Empat terdakwa itu yakni, Eddy Hermanto, Syarifuddin, Dwi Kridayani, dan Yudi Arminto.

Dihadapan majelis hakim yang diketuai Sahlan Effendi SH MH, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel menghadirkan saksi tambahan Rivani Oktarana dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palembang.

Dalam keterangannya saksi Rivano Oktarana mengungkapkan, bahwa lahan pembangunan Masjid Sriwijaya dibangun diatas lahan bermasalah.

Rivano mengatakan, pada saat itu dirinya ditugaskan untuk mengukur lahan yang akan dibangun Masjid Sriwijaya.

"Pada saat itu pengukuran juga dihadiri oleh pihak yang bersengketa yakni Pemprov Sumsel yang dihadiri oleh BPKAD Sumsel serta dari kuasa hukum Musawir," ujarnya kepada majelis hakim.

Dijelaskannya, pada saat pengukuran pihaknya menggunakan metode atau media alat ukur serta berdasarkan gambar yang diberikan oleh pihak Kejaksaan. 

"Hasilnya, dari pengukuran titik koordinat lahan diketahui sebagian besar pembangunan masjid sriwijaya berada dilahan sengketa," ungkapnya.

Bahkan, beberapa tiang pancang yang didirikan untuk proyek pembangunan Masjid Sriwijaya berada diatas lahan yang bersengketa tersebut.

Sementara itu, tim kuasa hukum masing-masing terdakwa yakni, Eddy Hermanto, Syarifuddin, Yudi Arminto serta Dwi Kridayani juga menghadirkan sejumlah saksi meringankan (Adechad).

Saksi meringankan yang dihadirkan itu diantaranya, Edy Garibaldi ASN Dinas Perkim (anggota Panitia Lelang dan anggota Divisi hukum dan administrasi lahan), Krisna Wijaya dari PT Brantas, Dian Sopana karyawan PT Brantas, Budi Darmanto Karyawan PT Brantas dan Yustanim juga dari PT Brantas. (Ariel)
×
Berita Terbaru Update