Notification

×

Tag Terpopuler

Sebelum Terjaring OTT KPK, Bupati Muba Dodi Reza Berencana Pergi ke Norwegia

Monday, October 18, 2021 | Monday, October 18, 2021 WIB Last Updated 2021-10-18T04:39:54Z


PALEMBANG, SP -
Sebelum terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh tim Satgas Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (15/10/2021) malam, Bupati Musi Banyuasin (Muba) Dodi Reza Alex Noerdin dikabarkan berencana akan pergi ke Norwegia.

Hal itu, dikatakan Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Musi Banyuasin Beni Hernedi sesusai rapat dengan Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru di Griya Agung, Minggu (17/10/2021) malam.

Beni Hernedi sendiri, telah resmi ditunjuk oleh Herman Deru sebagai Plt Bupati Muba menggantikan Dodi Reza Alex Noerdin yang sudah ditetapkan tersangka oleh KPK dalam perkara dugaan suap pengadaan barang dan jasa infrastruktur di Dinas PUPR Muba.

"Pak Gubernur sudah mengatakan bahwa Pak Dodi sempat izin ke pergi ke Norwegia. Saya juga sudah dikasih tahu oleh Pak Bupati. Ke Norwegia itu terkait menjadi pembicara konsepsi biofuel bahan bakar nabati kelapa sawit, beliau diminta jadi pembicara di forum internasional. Saya terakhir kontak dengan Pak Bupati hari Kamis lewat WhatsApp. Setelah, itu saya kehilangan sinyal," katanya.

Beni mengaku baru mendapatkan kabar bahwa Dodi dan Kepala Dinas PUPR Muba Herman Mayori terjaring OTT KPK pada hari Sabtu (16/10/2021).

"Saat peristiwa terjadi Jumat malam saya tidak bisa berkomunikasi dengan siapa pun. Setelah mendapatkan kabar tersebut, saya terkejut, campur aduk," ujar Beni.

Setelah resmi menerima SK Pelaksana Tugas Bupati Muba, dia memastikan roda pemerintahan di Muba tetap berjalan dan memastikan pelayanan publik tidak terhenti serta menjaga kestabilan ekonomi di daerah.

"Yang harus dilakukan saat ini, menjaga soliditas, menjaga kekompakan. Dengan rasa sayang kami kepada Pak Bupati, kami menghormati praduga tidak bersalah sampai ada keputusan hukum tetap," pungkasnya.

Diketahui sebelumnya, Bupati Musi Banyuasin (Muba) Dodi Reza Alex Noerdin resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Selain Dodi dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa infrastruktur di Dinas PUPR Musi Banyuasin.

KPK juga menetapkan tiga orang lainya sebagi tersangka yakni, Herman Mayori Kepala Dinas PUPR Musi Banyuasin, Eddi Umari Kabid Sumberdaya Air (SDA) Dinas PUPR sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Suhandy Direktur PT Selaras Simpati Nusantara (Pemberi Suap).

Dalam perkara tersebut, Dodi Reza Alex Noerdin, Herman Mayori, dan Eddi Umari diduga telah menerima suap dari pengusaha bernama Suhandy.

Suap itu berkaitan dengan proyek pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR Musi Banyuasin. KPK langsung melakukan penahanan terhadap keempatnya untuk 20 hari kedepan.

Atas perbuatannya, Suhandy selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Nomor 20 Tahun 2001.

Sedangkan untuk Dodi Reza Alex Noerdin, Herman Mayori, dan Eddi Umari, selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau huruf (b) atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update