Notification

×

Tag Terpopuler

Terdakwa Ngaku Tak Bersalah, Hakim: Seharusnya Menyesal Bangunan Masjid Tidak Selesai

Friday, October 22, 2021 | Friday, October 22, 2021 WIB Last Updated 2021-10-22T16:55:05Z


Sidang perkara Masjid Sriwijaya dengan agenda pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tipikor Palembang (Foto : Ariel/SP)


PALEMBANG, SP - Sidang perkara dugaan korupsi dana hibah pembangunan Masjid Sriwijaya, masih terus bergulir di Pengadilan Tipikor Palembang, Jumat (22/10/2021) malam.

Empat terdakwa, yakni Eddy Hermanto, Syarifudin, Dwi Kridayani dan Yudi Arminto yang sebelumnya saling bersaksi, kemudian majelis hakim melanjutkan persidangan dengan agenda pemeriksaan kepada empat terdakwa tersebut.

Setelah ditanya berbagai pertanyaan oleh majelis hakim dan Jaksa Penuntut Umum maupun masing-masing kuasa hukum terdakwa.

Dihadapan majelis hakim yang diketuai Sahlan Effendi SH MH, empat terdakwa kompak mengaku tidak menyesali perbuatannya, Hal itu dikarenakan menurut terdakwa mereka tidak bersalah dan semata-mata niatnya hanya ingin membangun Masjid Sriwijaya.

Pernyataan tegas merasa tidak bersalah dan tidak menyesali perbuatannya itu, diungkapkan oleh empat terdakwa saat ditanya oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel apakah menyesali perbuatannya.

"Saudara Eddy Hermanto, apakah menyesal atas perbuatannya," tanya JPU Roy Riady.

Eddy Hermanto kemudian langsung menjawab bahwa dirinya tidak menyesal karena tidak bersalah, menurutnya tujuannya hanya semata-mata ingin membangun Masjid.

"Saya tidak menyesal karena saya tidak bersalah, semata-mata niat saya hanya ingin membangun Masjid Sriwijaya," ujar Eddy Hermanto menjawab pertanyaan Jaksa.

Hal senada juga dikatakan terdakwa Syarifudin. Bahkan dengan tegas dihadapan majelis hakim mengaku tidak bersalah dan bangga bisa membangun Masjid.

"Mohon maaf yang mulia, apa yang harus saya sesali dalam perkara ini. Saya tidak bersalah dan saya bangga bisa membangun Masjid dan saya berharap pembangunan bisa tetap berjalan" tegasnya.

Begitu juga dengan dua terdakwa lainya, Dwi Kridayani dan Yudi Arminto sama-sama mengaku tidak menyesal dengan alasan yang sama merasa tidak merasa bersalah.

Mendengar jawaban dari empat terdakwa tersebut, kemudian ketua majelis hakim langsung mengingatkan seharusnya para terdakwa menyesal karena pembangunan Masjid Sriwijaya tidak selesai.

"Saudara terdakwa seharusnya menyesal, karena pembangunan Masjid Sriwijaya ini tidak selesai," ujar ketua majelis hakim menginginkan para terdakwa.

Sebelum menutup agenda sidang, majelis hakim juga menjelaskan bahwa agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum akan digelar pada Jumat (29/10/2021) mendatang.

"Agenda tuntuntan akan digelar pada tanggal 29 Jumat pekan depan, dengan ini sidang selesai dan ditutup," jelas ketua majelis hakim sembari mengetuk palu pertanda sidang ditutup. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update