Notification

×

Tag Terpopuler

Vonis Bupati Muara Enim Nonaktif Juarsah Disambut Isak Tangis Keluarga

Friday, October 29, 2021 | Friday, October 29, 2021 WIB Last Updated 2021-10-29T10:14:42Z

Keluarga Bupati Muara Enim nonaktif Juarsah menangis usai mendengarkan pembacaan putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Palembang (Foto : Ariel/SP)

PALEMBANG, SP - Seusai majelis hakim Tipikor Palembang menjatuhkan putusan selama 4 tahun 6 bulan penjara, puluhan keluarga Bupati Muara Enim nonaktif Juarsah yang turut serta menyaksikan jalannya sidang menyambut vonis tersebut dengan isak tangis.

Hal itu terlihat saat Juarsah keluar dari ruang persidangan, istri, anak dan keluarganya langsung memeluk sembari menangis bahkan ada yang pingsan.

Pantauan di lapangan, Juarsah terlihat menenangkan anak dan istrinya yang menangis saat dirinya hendak dibawa lagi ke Rutan Kelas 1 Pakjo Palembang dengan menggunakan mobil Brimob.

“Tenang - tenang jangan menangis ya, inilah dunia,” kata Juarsah sambil memeluk satu persatu anak dan istrinya yang terus menangis.

Diberitakan sebelumnya, Pengadilan Tindak Pindana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus, menjatuhkan hukuman pidana selama 4 tahun 6 bulan penjara kepada Bupati Muara Enim nonaktif Juarsah terdakwa kasus dugaan suap fee 16 paket proyek di Dinas PUPR Muara Enim tahun anggaran 2019 dalam sidang yang digelar dengan agenda pembacaan putusan, Jumat (29/10/2021).

Dalam amar putusannya, majelis hakim Tipikor yang diketuai Sahlan Effendi SH MH, mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan terdakwa Juarsah bahwa sebagai penyelengga negara tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak korupsi serta terdakwa tidak memegang amanah yang diberikan oleh masyarakat.

Sementara hal yang meringankan menurut majelis hakim, bahwa terdakwa menbersikap sopan selama dalam persidangan.

"Mengadili dengan ini, menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Juarsah dengan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan penjara, denda Rp 200 juta dengan subsider 6 bulan kurungan,” tegas ketua majelis hakim saat membacakan putusan.

Selain menjatuhkan hukuman pidana penjara, majelis hakim juga mewajibkan kepada terdakwa mengembalikan uang pengganti sebesar Rp 3 miliar.
 
“Apabila tidak sanggup mengembalikan uang pengganti, maka harta benda terdakwa akan disita," ujar majelis hakim.

Majelis hakim juga menilai bahwa terdakwa Juarsah telah terbukti memenuhi unsur-unsur menerima hadiah atau janji sebagai penyelenggara negara atau kepala daerah.

Atas putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK maupun terdakwa dan tim kuasa hukumnya menyatakan pikir-pikir. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update