Notification

×

Tag Terpopuler

Bacakan Pledoi, Terdakwa Dwi Kridayani Menangis Dihadapan Majelis Hakim

Friday, November 05, 2021 | Friday, November 05, 2021 WIB Last Updated 2021-11-05T08:32:36Z


Terdakwa Dwi Kridayani terlihat menangis saat membacakan pledoi dihadapan Majelis Hakim (Foto : Ariel/SP)


PALEMBANG, SP - Pengadilan Tindak Pindana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus kembali menggelar sidang perkara dugaan korupsi dana hibah sebesar Rp 130 miliar dari Pemprov Sumsel tahun anggaran 2015 - 2017 untuk pembangunan Masjid Sriwijaya dengan agenda pembacaan nota pembelaan (Pledoi) dari empat terdakwa yakni, Eddy Hermanto, Syarifudin, Dwi Kridayani dan Yudi Arminto, Jumat (5/11/2021).

Saat membacakan pledoinya, terdakwa Dwi Kridayani yang mendapat giliran pertama terlihat menangis dihadapan majelis hakim yang diketuai Sahlan Effendi SH MH.

Dalam pembelaannya, Dwi Kridayani mengatakan dirinya tidak ada niat buruk dalam pembangunan Masjid Sriwijaya. Sambil menangis dia juga meminta maaf dan berharap bisa terbebas dari jerat hukum. 

Kemudian dia mengutarakan kepada majelis hakim, apabila dirinya dianggap bersalah agar sekiranya diberikan hukuman yang seadil-adilnya.

"Sejak saya ditahan dilapas hampir 8 bulan, saya tidak bisa ketemu dengan keluarga saya. Majelis hakim dan Jaksa Penuntut Umum maafkan saya jika ada yang kurang berkenan di hati bapak. Dalam kesempatan ini, pula saya ucapkan terima kasih kepada suami dan anak - anak saya yang selalu mendoakan saya," ujar Dwi Kridayani sambil menahan isak tangis.

Hingga berita ini diturunkan, sidang masih berlangsung dengan agenda masih mendengarkan nota pembelaan dari tiga terdakwa lainnya secara bergantian.

Dari pantauan, selain tim Jaksa Penuntut Umum, tim kuasa hukum masing-masing terdakwa turut hadir dalam persidangan.

Sementara untuk empat terdakwa mengikuti jalannya sidang secara virtual dari Rutan Pakjo Palembang dan Lapas Perempuan. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update