Notification

×

Tag Terpopuler

Mantan Calon Walikota Palembang Ditahan Polda Sumsel

Friday, November 05, 2021 | Friday, November 05, 2021 WIB Last Updated 2021-11-05T08:59:15Z

(Foto:Ilustrasi)

PALEMBANG, SP - Direktur PT Sriwijaya Mandiri Sumsel (SMS) Ir Sarimuda yang juga mantan Calon Walikota Palembang, resmi ditahan oleh penyidik Subdit II Harda Ditreskrimum Polda Sumsel.

Sarimuda sendiri ditahan atas kasus dugaan tipu gelap pembelian tanah seluas 26 hektar di desa Tanjung Baru, Kecamatan Muara Belida Kabupaten Muara Enim dengan harga Rp.26 miliar.

Penahanan Sarimuda itu, dibenarkan oleh Kasubdit II Harda Ditreskrimum Polda Sumsel, AKBP Tri Martono saat dikonfitmasi awak media.

"Iya, ditahan sejak tadi malam," katanya, Jumat (5/11/2021).

Tri mengungkapkan, Sarimuda terjerat perkara yang terjadi di tahun 2019 lalu.

Tri menjelaskan dalam kasus tersebut, ada dua tersangka yakni Sarimuda dan Margono yang mana korbannya bernama Anton Nurdin.

Untuk diketahui, kejadian berawal korban Anton Nurdin membeli bidang tanah seluas 26 hektar di desa Tanjung Baru, Kecamatan Muara Belida Kabupaten Muara enim kepada Margono dan Irwan Safrizal dengan harga 26 miliar.

Dimana tanah tersebut telah memilki sertifikat hak milik sebanyak 7 persil, pada saat menjualkan bidang tanah tsb margono tidak bertemu langsung dengan korban tetapi melalui perantara sdr sarimuda, dan sebelum tanah tersebut dibeli, Sarimuda menyakinkan korban dan mengatakan tanah tersebut aman dan tidak bermasalah dan ditambah dengan surat pernyataan yang dibuat Margono.

Setelah dilakukan pembelian dan pembayaran ternyata bidang tanah tsb tidak kusai oleh korban karena ada halangan dari masyarakat yang mengakui bidang tanah tsb dan ada salah satu shm nomor 35 masih dalam PTUN dan tidak dapat diproses balik oleh  korban. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update