Notification

×

Tag Terpopuler

Curi Sarang Burung Walet, Erik Pasrah Divonis Satu Tahun Penjara

Wednesday, November 10, 2021 | Wednesday, November 10, 2021 WIB Last Updated 2021-11-10T10:11:59Z


PALEMBANG, SP -
Erik Junaidi Sinaga terdakwa kasus pencurian sarang burung walet di kawasan Suka angin II Kota Palembang, hanya bisa pasrah saat divonis hukuman pidana selama satu tahun penjara.

Putusan tersebut, dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai Agnes Sinaga SH MH saat menggelar sidang di Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus, Rabu (10/11/2021).

Sebelum menjatuhkan vonis, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang, terlebih dulu membacakan tuntutannya terhadap terdakwa.

Dalam tuntutannya, JPU menyatakan bahwa terdakwa Erik Junaidi Sinaga terbukti bersalah melanggar Pasal 363 ayat (1) Ke-4,5 KUHP Jo pasal 53 Ayat (1) KUHP.

"Menuntut terdakwa dengan hukuman 1 tahun 6 bulan," ujar JPU saat membacakan tuntutan.

Setelah mendengarkan tuntuntan tersebut, terdakwa Erik Junidi Sinaga meminta kepada majelis agar diberikan hukuman yang seringan-ringannya.

"Tolong kurangi hukumannya bu hakim. Saya minta seringan-ringannya," pintah terdakwa.

Kemudian majelis hakim langsung menjatuhkan vonis selama satu tahun penjara terhadap terdakwa.

"Adapun sebagai pertimbangan terdakwa belum pernah berurusan dengan hukum dan bersikap sopan selama persidangan," tegas hakim ketua.

Dalam dakwaan bahwa, terdakwa Erik Junaidi Sinaga melakukan aksi pencurian sarang walet bersama dua rekannya tang lain.

Dua rekan yang dimaksud yakni Suratman (berkas terpisah) dan seorang rekan bernama Aswat yang saat ini masih buron.

Bersama kedua rekannya, terdakwa Erik Junaidi Sinaga melakukan aksinya dengan memanjat pagar dan merusak pintu tempat dimana sarang walet tersebut berada.

Atas perbuatan para pelaku, pemilik sarang walet tersebu pun melapor kepada pihak berwajib. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update