Notification

×

Tag Terpopuler

Empat Paket Proyek Ini yang Menyebabkan Bupati Muba Terjaring OTT KPK

Tuesday, November 02, 2021 | Tuesday, November 02, 2021 WIB Last Updated 2021-11-02T06:58:18Z


PALEMBANG, SP -
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa infrastruktur di Kabupaten Musi Banyuasin, dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) beberapa waktu lalu.

Keempatnya adalah, Bupati Muba Dodi Reza Alex Noerdin, Kepala Dinas PUPR Herman Mayori, Kepala Bidang SDA / PPK Dinas PUPR Muba, Eddi Umari, dan Direktur PT Selaras Simpati Nusantara, Suhandy.

Dalam perkara tersebut, perusahaan milik Suhandy ditetapkan sebagai pemenang 4 paket proyek pembangunan di Kabupaten Musi Banyuasin.

Adapun 4 proyek itu yakni, Rehabilitasi Daerah Irigasi Ngulak III (IDPMIP) di Desa Ngulak III, Kecamatan Sanga, dengan nilai kontrak Rp2,39 miliar.

Kemudian Peningkatan Jaringan Irigasi DIR Epil dengan nilai kontrak Rp4,3 miliar. Proyek berikutnya, Peningkatan Jaringan Irigasi DIR Muara Teladan dengan nilai kontrak Rp3,3 miliar. Proyek keempat, Normalisasi Danau Ulak Ria, Kecamatan Sekayu, nilai kontrak Rp9,9 miliar.

Dodi sendiri diduga dijanjikan menerima hadiah atau janji sebesar Rp 2,6 miliar dari pengaturan proyek tersebut.

Pelaksa tugas juru bicara KPK Ali Fikri mengatakakan, saat ini tim penyidik masih terus mendalami keterangan para saksi terkait adanya dugaan perintah dari Bupati Musi Banyuasin nonaktif, Dodi Reza Alex Noerdin, soal penarikan fee atas proyek-proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

"Keterangan saksi didalami juga terkait dugaan adanya perintah dan delegasi khusus dari tersangka DRA kepada tersangka HM, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin dan tersangka EU Kepala Bidang SDA/PPK Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin untuk dilakukan penarikan fee atas pelaksanaan pekerjaan berbagai proyek di Dinas PUPR tersebut," ujar Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Selasa (2/11/2021).

Diketahui sebelumnya, para saksi yang diperiksa terkait perkara tersebut adalah, Kasi Lingkungan dan Keselamatan Dokumen dan Pengembangan Sistem serta Leger Jalan Bidang Pengembangan dan Pengendalian Dinas PUPR, Robby Candra.

Kemudian, Kasi Perencanaan dan Penyediaan JPU Bidang Bina Jasa Konstruksi dan Penerangan Jalan Umum (PJU) Dinas PUPR, Musyadek; dan Kasi Operasional Pemeliharaan dan Bina Manfaat SD Bidang Sumber Daya Air Dinas PUPR, Meydi Lupiandi.

Lalu Kasi Pembinaan dan Pengawasan Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR, Aditia Pancawijaya Tantowi; Kasi Pemeliharaan PJU Bidang Bina Jasa Konstruksi dan Penerangan Jalan Umum Dinas PUPR, Said Kurniawan; Sekretaris Daerah Muba, Apriyadi, Staf Ahli Bupati Musi Banyuasin, Badruzzaman alias Acan dan Wakil Bupati Muba Beni Hernedi.

Para saksi tersebut diperiksa antara lain terkait dengan nilai pagu anggaran di Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin, termasuk dengan proses penganggaran hingga dilaksanakannya lelang berbagai proyek di Dinas PUPR. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update