Notification

×

Tag Terpopuler

Kamriadi SPd MM Plt Kepala Dinas Pendidikan PALI Memberitahukan Kepada Seluruh Kepala Sekolah Di PALI Vaksinasi Siswa Dan Orang Tua

Tuesday, November 02, 2021 | Tuesday, November 02, 2021 WIB Last Updated 2021-11-02T06:55:05Z


PALI, SP -
Pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir(PALI) melalui Dinas Pendidikan jalan Arun Pasar Bawah Pendopo samping Koramil Kelurahaan Talang Ubi Timur Kecamatan Talang Ubi Provinsi Sumatera Selatan(Sumsel).

Hal ini disampaikan oleh Kamriadi SPd MSi  Plt Kepala Dinas Pendidikan kabupaten PALI ketika  di konfirmasi wartawan baru-baru ini mengatakan sejak sejak 28 oktober 2021 di beritahukan kepada seluruh Kepala SD/MI/MTS/SMA/SMK/MA/SKB/SLB/PKBM se-Kabupaten PALI dengan Nomor : 420/793/DISDIK-III/2021 sipat : penting, lampiran 1 lembar, hal laporan Vaksinasi siswa dan orang tua.

Kata Kadis Pendidikan ini untuk menindaklanjuti maklumat bersama Gubernur Sumatera Selatan, Pagdam II/SWJ.Kapolda Sumatera Selatan, Kejati Sumatera Selatan dan ketua Pengadilan Tinggi Palembang.
Berdasarkan Nomor : 051/MOU/VII/2021 Nomor :MOU/06/X/2021 Nomor : MAK/05/IX/2021 Nomor : B-2909/10/2021 Nomor : 106.u/4010/HM .01/2021.

Tentang himbauan pencegahan Corona Virus melalui Vaksinasi untuk mewujudkan Herd Imunity di tempat umum tanggal 22 oktober 2021.Dan dalam rangka Evaluasi. Pembelajaran Tatap Muka Terbatas (PTMT) serta untuk memberikan perlindungan kepada peserta didik dilingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir diperintahkan kepada Kepala Satuan Pendidikan agar :

1.Wajib melakukan Vaksinasi bagi peserta didik berumur 12 tahun ke atas
2.Segera koordinasi ke Pihak Pusat Kesehatan Masyarakat(Puskesmas)dan Kepolisian Sektor(Polsek) setempat khusus wilayah kecamatan Talang Ubi dapat juga berkoordinasi dengan Rumah Sakit Umum Daerah(RSUD)dan Kepolisian Resort PALI (Polres PALI) dalam rangka proses Vaksinasi di Satuan Pendidikan.
3.Menginvetarisasi sertifikasi vaksin 1 dan vaksin 2 seluruh orang tua/wali murid dalam rangka dukungan proses kegiatan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan masing-masing.
4.Menyampaikan laporan hasil vaksinasi siswa dan sertifikat vaksin orang tua (pormat terlampir) paling lambat hari jum'at disetiap pekan ke Dinas Pendidikan Kabupaten PALI melalui bidang GTK Narahubang Rhesfienty Y.E.P :  082268765377.

Demikian disampaikan oleh Plt Kepala Dinas Pendidikan kabupaten PALI Kamriadi SPd MSi untuk ditindaklanjuti atas kerjasamanya diucapkan terima kasih.

Melalui tembusan : 

1. Bupati Penukal Abab Lematang Ilir
2.Wakil Bupati Penukal Abab Lematang Ilir
3.Kepala Dinas Provinsi Sumatera Selatan
4.Kapolres Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir
5.Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir
6.Komandan Distrik Meliter Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir .
7.Kepala Satuan Tugas Covid - 19 Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir
8.Insfektur Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir
9.Kepala Dinas Kesehatan kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir
10.Direktur rumah Sakit Umum kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir
11.Kepala Kepolisian sektor Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir
12.Komandan Rayon Meliter Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir
13.Pimpinan Puskesmas Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir
14.Dewan Pendidikan Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir
15.Kepala Kantor Kemenag Kabupaten  Penukal Abab Lematang Ilir (Dharmawan SE)

×
Berita Terbaru Update