Notification

×

Tag Terpopuler

KPK Ajukan Banding Atas Vonis Bupati Muara Enim Nonaktif Juarsah

Thursday, November 04, 2021 | Thursday, November 04, 2021 WIB Last Updated 2021-11-04T02:56:21Z
Bupati Muara Enim Nonaktif Juarsah saat mendengar pembacaan putusan oleh Majelis Hakim Tipikor Palembang (foto:Ariel/SP)

PALEMBANG, SP - Tim jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan banding atas putusan majelis hakim terhadap Bupati Muara Enim nonaktif Juarsah yang sebelumnya, dijatuhkan pidana selama 4 tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Palembang.

KPK akan menuangkan secara rinci alasan pengajuan banding tersebut dalam memori banding yang akan diserahkan ke Pengadilan Tinggi melalui panitera Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus, Kamis (4/11/2021).

Ada beberapa poin pertimbangan KPK menyatakan upaya hukum banding, salah satunya soal gratifikasi.

"Setelah kami pelajari dalam putusan majelis hakim, tim jaksa KPK telah menyatakan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Palembang," ujar tim Jaksa Penuntut Umum KPK Asri Irwan saat dihubungi Sumsel Pers, Kamis (4/11/2021).

Asri menjelaskan, ada beberapa poin banding yang diajukan KPK salah satunya terkait gratifikasi yang dinilai majelis hakim tidak terbukti.

"Kami berpendapat, majelis hakim dalam pertimbangannya yang menilai terdakwa tidak terbukti melakukan gratifikasi dalam salah satu poin dakwaan, tidak sesuai dengan fakta hukum yang terungkap di persidangan," jelasnya.

Sebelumnya, Bupati Muara Enim nonaktif Juarsah divonis pidana selama 4 tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Palembang atas kasus suap fee 16 paket proyek, Jumat (29/10/2021) lalu.

Selain pidana penjara, Juarsah juga diwajibkan mengembalikan uang pengganti sebesar Rp3 miliar.

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palembang yang diketuai Sahlan Effendi dalam amar putusannya mengatakan bahwa Juarsah terbukti secara sah dan meyakinkan menerima uang suap sebesar Rp3 Miliar dari Robby Okta Fahlevi agar dapat memenangkan tender pengerjaan 16 paket proyek.

Uang tersebut, diberikan kepada Juarsah secara bertahap oleh mantan Plt Kabid Jalan dan Jembatan PUPR Muara Enim Elfin MZ Muhtar yang telah divonis terlebih dahulu dalam perkara yang sama. 

Pemberian pertama pada Oktober 2018 dengan nilai Rp500 juta lalu Rp500 juta pada Februari 2019.

Selanjutnya Rp1 miliar pada April 2019 bertempat di rumah dinas, kemudian Rp300 juta dan Rp700 juta pada Juni dan Agustus 2019.

Akan tetapi, terkait tuntutan jaksa atas dakwaan bahwa Juarsah telah menerima uang Rp1 miliar untuk THR Lebaran dan biaya caleg istrinya, dan juga menerima satu unit handphone merk iPhone 10 senilai Rp17 juta, majelis hakim menilai tidak terbukti dan meyakinkan karena pembuktiannya hanya keterangan dari saksi saja.

Kemudian majelis hakim menilai hal yang memberatkan Juarsah adalah tidak mengakui perbuatannya selama dalam persidangan.

Sementara hal yang meringankan adalah terdakwa belum pernah dihukum dan berlaku sopan selama persidangan.

Oleh karena itu, hakim menjerat Juarsah dengan pasal 12 huruf a UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi sebagaimana diubah dengan UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP juncto pasal 64 ayat 1.

"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp200 juta serta membayar uang pengganti sebesar Rp3 miliar. Jika tak dibayar selama satu bulan, maka harta dan denda terdakwa akan disita. Bila tak mencukupi diganti dengan hukuman penjara 10 bulan," tegas hakim saat membacakan putusan. (Ariel)
×
Berita Terbaru Update