PAGAR ALAM,SP - Kesigapan Polres Pagar Alam melalui Polsek Pagar Alam Utara kembali membuahkan hasil. Dalam waktu relatif singkat, Tim Gabungan berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian sepeda motor yang terjadi di Lapangan Bola Alun Dua, Kelurahan Alun Dua, Kecamatan Pagar Alam Utara, Kota Pagar Alam, dengan mengamankan dua orang tersangka berikut barang bukti hasil kejahatan.
Kapolres Pagaralam AKBP Januar Kencana Setia Persada, S.Ik melalui Kapolsek Pagar Alam Utara Akp Ramdani, SH didampingi Kasi Humas Polres Pagar Alam Iptu Mansyur, SH menjelaskan bahwa pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan korban Ruslan (43) pekerjaan ASN alamat Kel beringin kaya kec Pagar Alam Utara Kota Pagar Alam atas peristiwa pencurian yang terjadi pada Sabtu, 10 Januari 2026 sekitar pukul 10.40 WIB.Tkp lapangan bola Alun Dua kel Alun Dua kec Pagar Alam Utara Kota Pagar Alam.
“Setelah menerima laporan polisi, anggota langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan dua tersangka berinisial TAAT (27) Laki-laki tidak bekerja warga Pagar Alam Utara, berinisial E (49) Laki-laki tidak bekerja warga Pajar bulan Lahat di lokasi berbeda beserta barang bukti yang digunakan dan hasil kejahatan,” ujar Akp Ramdani.
Kasus pencurian ini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 Ayat (1) Huruf (g) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Korban diketahui bernama Ruslan (43) seorang PNS, warga Kelurahan Beringin Jaya, Kecamatan Pagar Alam Utara.
Peristiwa bermula saat korban memarkirkan sepeda motor Honda Beat bernomor polisi BG 4673 WH di area Lapangan Bola Alun Dua. Saat korban sedang menggendong anaknya dan menunggu sang istri berolahraga, tiba-tiba istri korban berteriak “maling”.
Korban mendapati sepeda motornya telah dibawa kabur oleh pelaku ke arah Dusun Petani. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp12 juta.
Berdasarkan hasil pengembangan, Tim Gabungan mengamankan dua tersangka yakni TAAT (27), warga Pagar Alam Utara, serta E (49), warga Pajar Bulan.
“Penangkapan dilakukan pada Selasa, 20 Januari 2026 sekitar pukul 00.15 WIB setelah kami mendapatkan informasi dari masyarakat," katanya.
Dari tangan para tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti antara lain satu lembar STNK sepeda motor Honda Beat, satu unit handphone Redmi, satu unit sepeda motor Honda Revo tanpa body, sepasang sepatu booth warna hijau, tiga buah kunci letter Y, serta lima mata obeng yang telah dipipihkan dan diduga digunakan untuk melakukan pencurian.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Pagar Alam Iptu Mansyur, SH mengimbau masyarakat agar tetap waspada dan tidak ragu melaporkan setiap tindak kriminal yang terjadi di lingkungan sekitar.
“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga kamtibmas dan segera melapor apabila melihat atau mengalami tindak pidana,” katanya.
Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Pagar Alam Utara untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
