Notification

×

Tag Terpopuler

Kuasa Hukum Dua Terdakwa Dugaan Korupsi Proyek Turap Kompak Ajukan Eksepsi

Tuesday, November 02, 2021 | Tuesday, November 02, 2021 WIB Last Updated 2021-11-02T10:57:56Z


PALEMBANG, SP - Tim kuasa hukum dua terdakwa Junaidi dan Rusman yang terjerat kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek turap (dam sungai) di RS dr Rivai Abdullah atau RS Kundur Mariana, membacakan nota kebertan (Eksepsi) atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum.

Eksepsi itu disampaikan langsung oleh tim kuasa hukum dua terdakwa dihadapan majelis hakim yang diketuai Sahlan Effendi SH MH dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Palembang, Selasa (2/11/2021).

Dua terdakwa itu yakni, Rusman (49) selaku Kasubag Rumah Tangga dr Rivai Abdullah dan Junaidi ST (46) selaku kontraktor atau Dirut PT Palcon Indonesia.

Agustina Novitasari SH MH kuasa hukum terdakwa Junaidi mengatakan, ada empat point penting dalam keberatan yang disampaikan pihaknya dalam persidangan.

"Bahwa dakwaan jaksa itu kabur dan tidak jelas. Jadi pertanyaan kami, yang mana acuan kerugian negara? Karena dalam dakwaan berbeda-beda semua nominalnya," tegas Agustina.

Agustina menambahkan, bahwa pihaknya menganggap perkara ini perbuatan perdata, terbukti sebelum perkara ini di P21 jaksa penuntut umum, pihaknya sudah mengajukan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Pangkalan Balai, dengan menggugat terdakwa 1 Rusman dan KPA.

"Bahwa kami tidak diberi perpanjangan waktu, yang seharusnya memang diberikan kepada kami dengan denda 5 persen, tapi itu tidak diberikan mengakibatkan pekerjaan tidak selesai. Tidak selesai karena disetop tidak diberi perpanjangan waktu," katanya.

Tetkait hibah Agustina mengatakan setelah disetop, kliennya diberi perpanjangan waktu 5 hari, diselesaikan pekerjaan sekitar 9,2 persen bila dinominalkan Rp 1,1 miliar lebih.

"Cuma itu tidak dibayarkan negara ke kami, malah terdakwa 1 meminta kami agar menghibahkan pada negara dan ada surat hibahnya. Satu lagi yang kami binggung, bahwa BPK itu menerangkan 2 LHP, satu di tahun 2018 setelah terima pekerjaan tidak ada kerugian negara, setelah 2 tahun ada lagi LHP BPK tahun 2021 menyatakan ada kerugian negara, salah satunya adalah volume pasir," bebernya.

Secara logika lanjutnya, volume pasir yang sudah ditimbun, karena tidak ditahan jadi otomatis berkurang. Tapi walau pun pasir itu dianggap berkurang tapi ada kelebihan.

"Dari pembelian kami dari tiang pancang beton, ada nota pembelian asli Rp 6,5 miliar. Sedangkan negara hanya membayar kami Rp 4,8 miliar, jadi klien kami merugi dan klien kami menguntungkan negara. Jadi tidak tepat kalau seorang anak bangsa, memberikan prestasi kepada negara dengan modal pribadinya dianggap merugikan negara. Keuntungan diberikan Rp 1,1 miliar lebih, kelebihan yang kami sumbangkan ke negara, tetapi sekarang negara membuat klien kami jadi seorang pesakitan," tandasnya.

Hal senada juga dikatakan kuasa hukum terdakwa 1 Rusman, Lisa Merida SH MH, pihaknya juga merasa keberatan atas dakwaan jaksa. Karena menurutnya, tidak cermat dan jelas dalam perhitungan negara.

"Disebut Rp 4,8 miliar, terdakwa 2 merugikan negara 3 miliar lebih. Saat dijumlahkan tidak sampai Rp 4,8 miliar jadi kabur. Justru untuk disini, karena setelah pekerjaan habis waktu 31 Desember 2017, terdakwa 2 minta perpanjangan waktu, karena tidak tersedianya dana untuk tahun berikutnya jadi pekerjaan tidak bisa dilanjutkan," jelasnya.

PT Palcon Indonesia disebutlah telah menerima 100 persen atau Rp 12,3 miliar itu tidak benar, klien kami cuma membayar sebesar prestasi pekerjaan, fisik pekerjaan 47,3 persen.

"Terus ada lagi sisa pembayaran kepada kontraktor pengawas Rp 98 juta dikembalikan ke negara, terus sisa kontraktor perencana dibagikan ke negara. Dalam perkara ini juga asuransi  Rp 638 juta dikembalikan ke negara. Artinya negara diuntungkan, dirambah lagi ada kelebihan pekerjaan, ada Rp 1,1 miliar," terang Lisa.

Terkait gugatan perdata terhadap terdakwa 1, uangnya sudah dipasang di bangunan, kita dikatakan one prestasi kita tidak terima, kami keberatan kalau one prestasi, ujarnya. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update