Notification

×

Tag Terpopuler

Polda Sumsel Amankan Puluhan Ribu Bungkus Rokok Ilegal Tanpa Pita Cukai

Monday, November 22, 2021 | Monday, November 22, 2021 WIB Last Updated 2021-11-22T04:51:15Z
PALEMBANG, SP - Puluhan ribu bungkus rokok ilegal tanpa bea cukai yang didapatkan dari bus dan bagasi dihalaman loket Triadi Satrio Wisata, diamankan oleh tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Sumsel.

Ribuan bungkus rokok tanpa cukai itu, didapatkan dari dua unit mobil Toyota Hiace dari Kabupaten Madura, Provinsi Jawa Timur (Jatim) yang membawa rokok tanpa cukai sebanyak 86.750 bungkus atau 1.735.000 batang yang akan dikirim ke Pangkalan Kericu, Provinsi Riau.

"Untuk mengelabuhi anggota kita mereka ini melakukan pemindahan rokok tanpa bea cukai tersebut menggunakan bus wisata Bintang Bali yang dilakukan di halaman loket bus Triadi Satrio wisata," ujar Kombes Pol Barly Ramadhany yang didampingi Kompol Erlangga, sat menggelar press release, Senin (22/11/2021).

Untuk rincian rokok tanpa bea cukai tersebut lanjut dia mengatakan, terdiri dari merek R One sebanyak 46.850 bungkus, MX BOLD sebanyak 12.200 bungkus, VIOS sebanyak 15.800 bungkus dan ESJE sebanyak 11.900 bungkus.

"Selain mengamankan ribuan rokok tanpa bea cukai anggota kita turut mengamankan mobil bus pariwisata Bintang Bali dengan nomor polisi (nopol) AB 7952 JN," katanya.

Untuk pasal sendiri dalam kasus ini yakni, pasal 54 dan pasal 29 ayat (1) UU RI nomor 39 tahun 2007  tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 1995 tentang cukai dengan hukuman penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling sedikit dua kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar. 

"Kita akan menyerahkan masalah ini bersama barang bukti rokok tanpa bea cukai ini ke Kanwil Bea Cukai Sumbagtim, sedangkan untuk tersangka dalam kasus ini masih lidik," tutupnya. (Ril/Ariel)
×
Berita Terbaru Update