Notification

×

Tag Terpopuler

Tabrani Malian : Hingga Akhir Desember Ayo Manfaatkan Pemutihan Pajak

Friday, November 12, 2021 | Friday, November 12, 2021 WIB Last Updated 2021-11-12T02:33:18Z
PAGARALAM, SP - Trobosan pemerintah dalam mengurangi beban pajak kendaraan tertuang pada Peraturan Gubernur nomor 21 tahun 2021. Hal ini dikenali dengan istilah pemutihan pajak yang berlaku hingga 31 Desember 2021. Bagi masyarakat yang ke ndaraannya mati pajak tentu menanti- nantikan kesempatan ini. Untuk mumpung masih ada waktu segeralah bayar pajak kendaraannya.

Ajakan dan himbauan ini disampaikan oleh Kepala Cabang Samsat kota Pagaralam, Tabrani Malian, Kamis (11/11) saat bincang bincang dengan media ini di ruang kerjanya. Dijelaskan Tabrani, pemutihan pajak bukan berarti tidak bayar sama sekali alias gratis.

"pajak pokok tetap dibayar namun dendanya yang ditiadakan."urainya.

Menurut Tabrani, animo dan kesadaran  masyarakat Pagaralam membayar pajak kendaraan tinggi, hal mana dibuktikan dengan capaian pajak. Per 11 November capaiannya sudah 93 persen. Diyakini target akan tercapai hingga 100 persen bahkan melampaui karena masih tersisa 90 hari kedepan. 

"Partisipasi masyarakat membayar pajak terbilang tinggi terbukti dengan capaian yang ada."ulasnya.

Diungkapkan dia, pola atau formula pemutihan pajak kendaraan selain meningkatkan pendapatan juga memberi kemudahan bagi masyarakat guna membayar pajak tunggangannya.

"Karena itu ayo Manfaatkan kesempatan yang berlaku hingga akhir Desember ini."ajaknya (Rep)
×
Berita Terbaru Update