Notification

×

Tag Terpopuler

Akhir Desember, Tersangka Kontraktor Penyuap Bupati Muba Dodi Reza Disidang

Thursday, December 23, 2021 | Thursday, December 23, 2021 WIB Last Updated 2021-12-23T04:45:16Z


KPK melimpahkan berkas perkara tersangka pemberi suap Bupati Muba Nonaktif Dodi Reza Alex Noerdin ke Pengadilan Tipikor Palembang (Foto : Ariel/SP)


PALEMBANG, SP - Pengadilan Tindak Pindana Tipikor pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus telah menetapkan penetapan jadwal dan perangkat sidang perkara dugaan korupsi penerimaan hadiah atau janji pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin tahun anggaran 2021 yang menjerat tersangka Suahandy selaku Direktur PT Selaras Simpati Nusantara.

Adapun jadwal sidang perdana dalam kasus tersebut pada hari Kamis tanggal 30 Desember 2021 mendatang. Sedangkan perangkat sidang yang sudah ditetapkan yakni, Ketua PN Palembang Abdul Aziz SH MH sebagai ketua majelis hakim, dengan anggotanya Yoserizal SH MH dan Waslam Makhsid SH MH, untuk paniteranya Alamsyah SH.

Juru bicara Pengadilan Palembang Sahlan Effendi SH MH, mengatakan setelah menerima berkas perkara dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pihaknya menyatakan berkas tersebut telah dinyatakan lengkap dan sudah ditetapkan jadwal sidangnya.

"Benar, kemarin berkas perkara dan surat dakwaan telah dilimpahkan oleh KPK ke PN Palembang, setelah diteliti dan dinyatakan lengkap, hari ini sudah ada penetapan jadwal sidangnya," jelas Sahlan diruang kerjanya, Kamis (23/12/2012)

Sahlan menjelaskan, untuk jadwal sidang perdana akan digelar pada hari Kamis, tanggal 30 Desember 2021 mendatang, yang akan menjadi hakim ketua akan dipimpin langsung oleh ketua PN Palembang, Abdul Aziz SH MH.

"Kemungkinan besar persidangan akan tetap melalui virtual, tersangka dihadirkan melalui layar monitor karena mengingat saat ini masih dalam situasi Pandemi Covid 19," ungkapnya.

Akan tetapi lanjutnya, tidak menutup kemungkinan tersangka akan dihadirkan langsung dalam ruang sidang, apabila nanti terdapat kendala-kendala seperti koneksi jaringan yang buruk ataupun memang dibutuhkan untuk dihadirkan secara langsung dipersidangan.

"Saya tetap menghimbau terutama pada pengunjung persidangan, selain menjaga ketertiban sidang, nanti tetap dengan protokol kesehatan seperti menjaga jarak serta memakai masker didalam ruang sidang", tutupnya.

Untuk diketahui, tersangka Suhandy Direktur PT Selaras Simpati Nusantara yang merupakan kontraktor pemenang empat paket proyek pada Dinas PUPR Kabupaten Muba pada tahun 2021 yang diduga sebagai pemberi suap kepada tiga tersangka lainnya yakni, Bupati Muba Nonaktif Dodi Reza Alex Noerdin, Kadis PUPR Muba Herman Mayori dan Kabid SDA/PPK Eddy Umari.

Dalam perkara tersebut, KPK menjerat tersangka Suhandy dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update