Notification

×

Tag Terpopuler

Bacakan Pledoi, Kuasa Hukum Ahmad Nasuhi Soroti Tuntuntan Jaksa Penuntut Umum

Sunday, December 19, 2021 | Sunday, December 19, 2021 WIB Last Updated 2021-12-19T06:17:47Z


Tim Kuasa Hukum Ahmad Nasuhi (Foto : Ariel/SP)


PALEMBANG, SP - Tim kuasa hukum terdakwa Ahmad Nasuhi, menyoroti tuntuntan pidana selama 15 tahun penjara dan tuduhan jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Sumsel terhadap kliennya, yang tidak sesuai dengan fakta persidangan.

Hal itu, disampaikan oleh tim kuasa hukum Ahmad Nasuhi, yang terdiri dari Achmad Erlangga SH MH, Pujiati SH MH dan Redho Junaidi SH MH, saat membacakan nota pembelaan (Pledoi) dalam sidang perkara kasus dugaan korupsi dana hibah pembangunan Masjid Sriwijaya (Jilid II) di Pengadilan Tipikor Palembang, Jumat (17/12/2021) malam.

Dihadapan majelis hakim yang diketuai Abdul Aziz SH MH, dalam pledoinya kuasa hukum Ahmad Nasuhi mengatakan, dari fakta persidangan tidak ada satupun saksi yang menyatakan keterlibatan kliennya sebagimana yang telah didakwakan dan dituntutkan oleh jaksa penuntut umum.

"Dari fakta persidangan yang selama ini berjalan bahwa telah terungkap jika Ahmad Nashui tidak terbukti menerima uang satu rupiahpun dan hal itu telah membuktikan bahwa Ahmad Nasuhi tidak memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi sebagaimana yang didakwakan oleh penuntut umum. Untuk itu, kami berharap agar Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini dapat membebaskan Ahmad Nasuhi atau apabila majelis hakim berpendapat lain maka  agar sekiranya dapat memerikan keputusan yang seadil-adilanya dan seringan-ringannya,” ujar tim kuasa hukum saat membacakan pledoi secara bergantian.

Tim penasehat hukum juga mempersoalkan terkait domisili kantor Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya yang menyebabkan kliennya dijadikan terdakwa dalam perkara tersebut.

Menurutnya, domisili itu telah terungkap berdasarkan akte untuk domisili yayasan selain di Jakarta pihak yayasan juga bisa membuka cabang di wilayah lain.

“Jadi ada dasarnya. Artinya, administrasi telah berjalan sebagaimanamestinya. Bahkan terkait domisili ini, pihak yayasan yakni Marwah M Diah telah membuat kantor yayasan di Jalan Diponegoro Talang Semut. Hal ini dikuatkan dengan surat yang ditandatangani oleh Camat di wilayah tersebut,” ungkap kuasa hukum Ahmad Nasuhi.

Redho Junaidi SH MH tim kuasa hukum Ahmad Nasuhi juga menegaskan bahwa tuntun jaksa penuntut umum tidak mendasar karena kliennya terbukti tidak menerima keuntungan apapun dari pembangunan Masjid Sriwijaya.

"Tuntutan jaksa tidak berdasar, karena klien kami hanya persoalan administrasi, akan tetapi jaksa menjadikan ini sebagai tindak pidana. Ahmad Nasuhi tidak ada kewenangan terkait anggaran, hanya melaksanakan tugas dan yang dilakukan itu hanya mal administrasi, maka seharusnya dikenakan mal administrasi bukan pidana," tegas. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update