Notification

×

Tag Terpopuler

Divonis 7 Tahun Penjara, Mukti Sulaiman Pikir-pikir Tentukan Upaya Hukum

Wednesday, December 29, 2021 | Wednesday, December 29, 2021 WIB Last Updated 2021-12-29T09:48:34Z

Iswadi Idris tim kuasa hukum Mukti Sulaiman (Foto : Ariel/SP)

PALEMBANG, SP -
Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sumatera Selatan Mukti Sulaiman terdakwa perkara dugaan korupsi dana hibah pembangunan Masjid Sriwijaya menyatakan pikir-pikir atas vonis hukuman pidana selama 7 tahun penjara yang dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Palembang dalam sidang yang digelar dengan agenda pembacaan putusan, Rabu (29/12/2021).

Iswadi Idris SH MH selaku tim kuasa hukum Mukti Sulaiman, mengatakan sesuai dengan fakta persidangan bahwa kliennya tidak terbukti menerima uang satu rupiah pun dari perkara Masjid Sriwijaya.

"Untuk itu, sebagaimana disampaikan klien kami tadi dipersidangan menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut," ujar Iswadi.

Disinggung mengenai ditolaknya Justice Collaborator (JC) yang diajukan Mukti Sulaiman, Iswadi mengatakan bahwa itu adalah hak dan kewenangan majelis hakim.

"Karena majelis hakim punya kewenangan itu, namun kita tetap menghormati keputusan majelis hakim, untuk upaya hukum selanjutnya masih berkoordinasi dengan klien kami apakah akan mengajukan banding atau tidak," tutupnya.

Diketahui, dengan divonisnya dua terdakwa perkara Masjid Sriwijaya Jilid II, majelis hakim Pengadilan Tipikor Palembang pada PN Palembang telah mengadili dan menghukum enam orang terdakwa dalam perkara tersebut.

Enam terdakwa itu yakni, Eddy Hermanto dan Syarifuddin telah divonis masing-masing 12 tahun penjara, kemudian Yudi Arminto dan Dwi Kridayani yang divonis  11 tahun penjara.

Untuk Mukti Sulaiman divonis 7 tahun penjara dan Ahmad Nasuhi divonis 8 tahun penjara.

Untuk diketahui, khusus untuk terdakwa Eddy Hermanto, Syarifuddin serta Dwi Kridayani saat ini masih dalam proses upaya hukum banding pada tingkat Pengadilan Tinggi Palembang. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update