Notification

×

Tag Terpopuler

Kasus PDPDE, Tiga Tersangka Dijerat Pasal TPPU

Thursday, December 23, 2021 | Thursday, December 23, 2021 WIB Last Updated 2021-12-23T07:27:40Z
PALEMBANG, SP - Kejaksaan Agung telah menyerahkan empat tersangka dan barang bukti atau tahap dua perkara dugaan korupsi pembelian gas pada PT Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang dan langsung dilakukan pemindahan tahanan ke Rutan Kelas I Pakjo, Rabu (22/12/2021) kemarin.

Empat tersangka itu yakni, mantan Gubernur Sumsel, Alex Noerdin, Muddai Madang, Caca Isa Saleh, dan A Yaniarsah 

Dalam perkara tersebut, Kejaksaan Agung juga menjerat tiga tersangka dengan Undang-undang Tindak Pindana Pencucian Uang (TPPU).

Kasi Penkum Kejati Sumsel, Mohd Radyan SH MH mengatakan, bahwa dari empat tersangka kasus dugaan korupsi PDPDE, 3 diantaranya dikenakan Undang-undang Tindak Pidana Pencuciang Uang (TPPU).

"Tiga tersangka dijerat undang-undang TPPU, yakni MD, CIS, dan AYH. Akan tetapi untuk AN tidak dikenakan TPPU," Kamis (23/12/2021).

Dalam perkara PDPDE, Alex Noerdin saat itu mejabat sebagai Gubernur Sumsel, Muddai Madang selaku Direktur PT DKLN yang merangkap sebagai Komisaris Utama PT PDPDE Gas serta menjabat Direktur PT PDPDE Gas, Caca Isa Saleh S selaku Direktur Utama PDPDE Sumatera Selatan periode 2008, dan A Yaniarsyah Hasan selaku Direktur PT DKLN periode 2009. 

Radyan menjelaskan, untuk perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam dugaan kasus tersebut, keempat terdakwa dikenakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Pemberantasan Korupsi.

“Kalau Pasal 2 dan Pasal 3 nya dikenakan untuk keempat tersangka tersebut,” katanya

Dijelaskannya, kerugian negara yang terjadi dalam dugaan kasus korupsi PDPDE Sumsel senilai USD 30.194.452.79 dan Rp 2.131.250.000,00.

“Terkait kerugian negara tersebut saat ini sudah ada empat unit mobil dari para tersangka yang telah disita dan dijadikan barang bukti,” tutupnya. (Ariel)
×
Berita Terbaru Update