Notification

×

Tag Terpopuler

Kasus Proyek Turap RS Kusta, Saksi Akui Ikut Terima Amplop

Tuesday, December 07, 2021 | Tuesday, December 07, 2021 WIB Last Updated 2021-12-07T09:20:11Z


PALEMBANG, SP -
Sidang perkara dugaan korupsi proyek pembangunan turap penahan tanah pada Rumah Sakit Kusta Dr Rivai Abdullah tahun anggaran 2017 yang menjerat dua terdakwa Rusman selaku Kabag Rumah Tangga RS Dr Rivai Abdullah dan Junaidi Direktur PT Palcon Indonesia, kembali digelar di Pengadilan Tipikor Palembang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi, Selasa (7/12/2021).

Dihadapan majelis hakim yang diketuai Sahlan Effendi SH MH, tim Jaksa Penuntut Umum Kejati Sumsel menghadirkan langsung empat orang saksi.

Keempat saksi itu yakni, Direktur RS Kusta Dr Rivai Abdullah Palembang, Dr Budi, dan Pengawas Lapangan Pelaksana Pekerjaan Proyek, Sopran. Kemudian dua saksi lainnya bernama Bambang dan Yudi Gautama.

Dalam keterangannya, saksi Sopran selaku pengawas lapangan proyek pembangunan turab RS Kusta Dr Rivai Abdullah mengatakan jika proyek pembangunan turab tersebut benar ada dan sudah dilaksanakan.

"Hanya saja pada awal pembangunan setelah kontrak, belum dapat dikerjakan sepenuhnya karena ada bahan-bahan bangunan yang belum datang," kata Sopran dihadapan majelis hakim.

Dalam persidangan, saksi Sopran juga mengakui menerima uang dalam amplop dari seorang bernama David sebesar Rp. 2.000.000.

"Tapi itu saya tidak minta, saya dikasih. Yang dapat amplop juga bukan saya sendiri ada 4 orang salah satunya juga pak Rusman (Terdakwa)," ungkap Sopran.

Sopran juga mengatakan, bahwa selaku pengawas lapangan, dirinya pernah memberikan beberapa saran kepada pelaksana dalam hal ini PT Palcon, hanya saja ada beberapa point yang tidak dilaksanakan.

"Jadi saran yang saya berikan pada PT Palcon ada beberapa point, jika diantara point itu tidak dikerjakan maka akan terjadi keterlambatan pengerjaan proyek," jelasnya.

Terpisah kuasa hukum terdakwa Rusman, Lisa Merida SH MH dan Arif Budiman SH MH mengatakan jika keterangan saksi-saksi tersebut belum ada yang mengkaitkan keterlibatan kliennya.

"Dari keterangan saksi-saksi ini belum diketahui dimana letak adanya kerugian negara. Dan siapa yang diuntungkan dalam perkara ini," ujar Lisa sesuai sidang.

Arif Budiman menambahkan, bahwa terkait keterangan saksi Sopran yang mengatakan jika terdakwa Rusman menerima Amplop, pihaknya mengatakan itu belum jelas kebenarannya.

"Bahwa sangat jelas jika saksi Sopran setelah ditanya berulang kali, dirinya mengatakan tidak melihat ada amplop yang diberikan oleh David pada klien kami Rusman," ujar Arief.

Sementara itu kuasa hukum terdakwa Junaidi, Novita Sarie SH MH menjelaskan bahwa saksi menyebutkan jika benar ada kelebihan pekerjaan setelah diputusnya kontrak.

"Artinya ada uang senilai 1,1 miliar lebih yang belum dibayarkan oleh negara kepada klien kami,"kata Novita.

Novita mengatakan, jika dalam pengerjaan proyek turab RS Kusta sempat terjadi penghentian sementara selama 44 hari.

"Terkait kelebihan uang tersebut kami telah melakukan gugatan pada PPK dan KPA selaku perpanjangan tangan negara. Jika benar itu hak klien kami maka kami berharap uang tersebut dapat dikembalikan kepada yang seharusnya," pungkasnya. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update