Notification

×

Tag Terpopuler

KPK Limpahkan Berkas Tersangka Suap Bupati Muba Dodi Reza ke Pengadilan

Wednesday, December 22, 2021 | Wednesday, December 22, 2021 WIB Last Updated 2021-12-22T02:02:21Z


KPK Limpahkan Berkas Tersangka Suap Bupati Muba Dodi Reza ke Pengadilan Tipikor Palembang (Foto : Ariel/SP)


PALEMBANG, SP - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara dan barang bukti atas nama tersangka Suhandy selaku Direktur PT Selaras Simpati Nusantara ke Pengadilan Tipikor Palembang, Rabu (22/12/2021).

Suhandy adalah pihak kontraktor yang menjadi tersangka penyuap Bupati Musi Banyuasin nonaktif Dodi Reza Alex Noerdin dalam kasus dugaan suap penerimaan hadiah atau janji pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh tim Satgas Penindakan KPK.

"Benar hari ini, Jaksa KPK telah melimpahkan berkas perkara sekaligus surat dakwaan atas nama tersangka SUH pihak swasta pemberi suap dalam perkara dugaan penerimaan hadiah atau janji pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin, ke Pengadilan Tipikor Palembang," ujar Jaksa KPK Ihksan saat ditemui di Pengadilan Tipikor Palembang, Rabu (22/12/2021).

Ihksan menjelaskan, dikarenakan berkas perkara satu tersangka sudah dinyatakan lengkap pihaknya tinggal menunggu penetapan jadwal persidangan. Sedangkan untuk berkas tiga tersangka lainnya akan segera menyusul.

"Kita tinggal menunggu jadwal persidangan dari Pengadilan Tipikor Palembang, untuk berkas tiga tersangka lainnya akan segera menyusul," ujarnya. 

Diketahui selain Suhandy, KPK juga telah menetapkan tiga tersangka lainnya yang merupakan penerima suap, yakni Bupati Musi Banyuasin nonaktif Dodi Reza Alex Noerdin, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin Herman Mayori, dan Kabid Sumber Daya Air (SDA)/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin Eddi Umari.

Dalam Kontruksi perkara KPK menjelaskan, kasus tersebut bermula saat Pemkab Musi Banyuasin untuk Tahun Anggaran 2021 akan melaksanakan beberapa kegiatan proyek yang bersumber dari APBD, APBD-P TA 2021 dan Bantuan Keuangan Provinsi (bantuan gubernur) di antaranya pada Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin.

Beberapa proyek dimaksud, diduga telah ada arahan dan perintah dari Dodi Reza Alex Noerdin kepada Herman Mayori, Eddi Umari dan beberapa pejabat lain di Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin agar dalam proses lelang proyek dimenangkan oleh Suhandy.

Suhandy sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update