Notification

×

Tag Terpopuler

Nekat Rampas HP Anak Kecil, Dua Penggangguran Ini Diseret ke Meja Hijau

Monday, December 13, 2021 | Monday, December 13, 2021 WIB Last Updated 2021-12-13T09:17:27Z


 

PALEMBANG, SP - Akibat ulahnya yang nekat merampas handphone milik anak kecil, dua pengangguran bernama Agung Wedi Supriadi dan Rendi Ariansyah terpaksa harus dihadapkan ke meja hijau untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kedua terdakwa tersebut, dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang Eddy Supriadi SH kehadapan majelis hakim yang diketuai Efrata Tarigan SH MH dalam sidang dengan agenda pembacaan dakwaan, Senin (13/12/2021).

Dalam dakwaannya Jaksa Penuntut Umum menjelaskan, bahwa perbuatan kedua terdakwa dilakukan pada bulan Agustus 2021, sekitar pada pukul 14.50 WIB bertempat di Jalan DI Panjaitan Lr Kolam Kelurahan Tangga Takat Kecamatan  SU II Kota Palembang.

"Keduanya dengan mengendarai sepeda motor merk Yamaha NMax menuju ke wilayah Plaju dan masuk kedalam lorong di seputaran dekat JM Plaju. Pada saat di dalam lorong tersebut para terdakwa melihat ada seorang anak kecil laki-laki sedang memaiykan handphone," ujar penuntut umum saat membacakan dakwaan.

Melihat keadaan dan situasi tempat kejadian perkara (TKP) sepi, kedua terdakwa memutar balik kendaraan yang dikendarainya dan berhasil merampas satu unit handphone merk Vivo v5 milik seorang bocah laki-laki.

Kemudian pada keesokan harinya, kedua terdakwa menjual Handphone tersebut kepada seseorang bernama Yenni warga perumahan OPI Jakabarng seharga Rp. 400 ribu.

Akibat perbuatan terdakwa, ayah korban bernama Arya Noval Wicaksono mengalami kerugian sebesar Rp.2.5 juta.

Atas perbuatannya, kedua terdakwa yang merupakan pengangguran itu diancam sebagaimana diatur dalam dakwaan dengan Pasal 365 ayat (1), (2) ke-1 dan 2 KUHP tentang pencurian dalam keadaan yang memberatkan. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update