Notification

×

Tag Terpopuler

Proyek Normalisasi Sungai Abab Pali Ditemukan Terjadi Pengurangan Volume

Thursday, December 02, 2021 | Thursday, December 02, 2021 WIB Last Updated 2021-12-02T14:36:08Z



PALEMBANG, SP -
Sidang perkara dugaan korupsi proyek normalisasi Sungai Abab pada Dinas PUPR Kabupaten Panukal Abab Lematang Ilir (PALI) tahun anggaran 2018, yang menjerat tiga terdakwa Sri Dwi Hastuti, Junaidi dan Rorin Nadian, kembali digelar di Pengadilan Tipikor Palembang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli, Kamis (2/12/2021).

Dihadapan majelis hakim yang diketuai Mangapul Manalu SH MH, tim Jaksa Penuntut Umum Kejari PALI menghadirkan dua saksi ahli audit kerugian negara yakni, Dwi Yuniarti dan Zainudin Muchtar.

Dalam keterangannya saksi ahli Dwi Yuniarti, mengungkapkan dalam pekerjaan proyek Normalisasi Sungai Abab itu telah terjadi adanya pengurangan volume.

“Saat kami melakukan audit dilapangan terkait pekerjaan galian tanah. Bahwa telah ditemukan selisih kekurangan volume sekitar 93 ribu meter perkubik," jelas Dwi Yuniarti kepada majelis hakim.

Selain itu kata Dwi, pekerjaan perapian tanah juga terjadi adanya selisih kekurangan volume yang tidak sesuai dengan kontrak kerja 96 ribu meter kubik.

“Berdasarkan dari hasil audit bahwa pekerjaan fisik perapihan tanah hanya terpasang 85 ribu meter perkubik. Dengan demikian, selisih kekurangan volume dalam proyek perapian tanah sekitar 10 ribuan meter kubik," ujarnya.

 Menurutnya, dalam kesimpulan pemeriksaan audit kerugian negara dalam proyek tersebut, disebabkan karena adanya kekurangan volume pekerjaan.

Hal senada juga dikatakan saksi ahli Zainuddin Muchtar, dari Politeknik Negeri Universitas Sriwijaya. Dijelaskannya, dalam setiap item pekerjaan proyek itu telah ditemukan ketidak sesuaian dengan volume pekerjaan.

“Untuk setiap item-item pengerjaan proyek tersebut, kami menemukan adanya ketidaksesuaian volume pengerjaan, terutama pengerjaan galian tanah serta perapian tanah, semua terdapat selisih kekurangan volume,” katanya kepada majelis hakim. 

Diketahui ketiga terdakwa tersebut, adalah Junaidi selaku pengawas proyek, Sri Dwi Hastuti sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPTK) proyek dan Rorin Nadian kontraktor dari PT Nadine Karya Pratama.

Proyek Normalisasi Sungai Abab Kecamatan Abab, dianggarankan dengan nilai sebesar Rp 10.890.228.000.00. Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 120 hari kalender terhitung sejak 7 Agustus 2018 sampai dengan 5 Desember 2018. 

Proyek itu dikerjakan oleh PT Nadine Karya Pratama berdasarkan kontrak pekerjaan dengan Nomor 094/015 SPK . NORMALISASISUNGAI / DPU/VIII/2018 Tanggal 7 Agustus 2018.

Dalam perjalanan proyek tersebut, berdasarkan hasil dari pemeriksaan terhadap dokumen kontrak dan pemeriksaan fisik secara uji petik atas 48 paket pekerjaan pada kegiatan Belanja Modal empat OPD tahun 2018 oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indinesia (BPK RI) ditemukan adanya kekurangan volume pada proyek pekerjaan fisik. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update