Notification

×

Tag Terpopuler

Tidak Dikenakan Uang Pengganti, Kuasa Hukum: Bukti Ahmad Nasuhi Tak Ambil Keuntungan

Wednesday, December 29, 2021 | Wednesday, December 29, 2021 WIB Last Updated 2021-12-29T09:47:16Z

Tim kuasa hukum Ahmad Nasuhi (Foto : Ariel/SP)

PALEMBANG, SP -
Mantan Pelaksanaan Tugas Kepala Biro Kesra Pemprov Sumsel Ahmad Nasuhi, terdakwa dalam perkara dugaan korupsi dana hibah pembangunan Masjid Sriwijaya yang sebelumnya dituntut tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel dengan hukuman pidana selama 15 tahun penjara, akhirnya divonis oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Palembang dengan hukuman pidana selama 8 tahun penjara, dalam sidang yang digelar dengan agenda pembacaan putusan, Rabu (29/12/2021).

Meski menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut, Ahmad Nasuhi melalui tim kuasa hukumnya menilai ada beberapa poin nota pembelaan (Pledoi) yang menjadi pertimbangan majelis hakim dalam mengambil keputusan terhadap kliennya.

Redho Junaidi SH MH didampingi KM Ridwan Said SH MH tim kuasa hukum Ahmad Nasuhi mengatakan, pihaknya ada beberapa poin yang menjadi bahan pertimbangan pikir-pikir terhadap vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim.

Menurutnya, sebagaimana dasar pertimbangan majelis hakim terungkap fakta-fakta, bahwa Ahmad Nasuhi tidak dikenakan uang pengganti dalam perkara dugaan korupsi dana hibah pembangun Masjid Sriwijaya.

"Tidak dikenakannya uang pengganti dalam putusan majelis hakim, yang artinya tidak ada unsur memperkaya diri sendiri oleh klien kami Ahmad Nasuhi dalam perkara Masjid Sriwijaya ini, hal itu juga terbukti dalam pertimbangan tuntutan Jaksa Penuntut Umum," ujarnya.

Redho menegaskan, putusan majelis hakim tersebut sekaligus mematahkan asumsi yang beredar dikalangan masyarakat selama ini, bahwa kliennya tersebut ada menerima, mencuri ataupun mengambil keuntungan dari dana hibah pembangunan Masjid Sriwijaya.

"Jadi kalau kami menilai dari putusan itu, klien kami ini divonis bersalah karena adanya kesalahan domisili serta proposal pengajuan dana hibah, yang seharusnya diajukan satu tahun sebelum penganggaran dana hibah, jadi bukan unsur memperkaya diri sendiri," tegasnya. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update