Notification

×

Tag Terpopuler

Tim Kuasa Hukum Ahmad Nasuhi Jawab Replik Jaksa Melalui Duplik

Thursday, December 23, 2021 | Thursday, December 23, 2021 WIB Last Updated 2021-12-23T11:21:27Z
Tim Kuasa Hukum Ahmad Nasuhi (Foto:Ariel/SP)

PALEMBANG, SP - Tim kuasa hukum terdakwa Ahmad Nasuhi menjawab replik dari jaksa penuntut umum (JPU) melalui duplik yang dibacakan dalam sidang perkara dugaan korupsi dana hibah pembangunan Masjid Sriwijaya (Jilid II) yang digelar di Pengadilan Tipikor Palembang, Kamis (23/12/2021).

Dihadapan majelis hakim yang diketuai Abdul Aziz SH MH, dalam dupliknya, tim kuasa hukum Ahmad Nasuhi menyinggung soal handphone yang disebut jaksa penuntut umum dalam replik.

"Justru kami baru tahu terkait handphone itu, saat replik yang dibacakan JPU. Ini kan aneh, kenapa tidak disampaikan fakta-faktanya pada persidangan sebelumnya, dalam penyidikan juga tidak satupun pertanyaan yang disampaikan kepada klien kami terkait handphone tersebut," ujar Redho Junaidi tim kuasa hukum Ahmad Nasuhi.

Poin berikutnya kata Redho, pihaknya keberatan dengan replik penuntut umum yang mengatakan bahwa kondisi kesehatan Ahmad Nasuhi yang dianggap hilang ingatan itu hanya dibuat-buat saja. 

"Jadi pada saat proses penyidikan, itu sudah empat atau lima kali, kami kirim surat ke penyidk Kejati Sumsel berikut lampiran-lampiran dokumen yang disertakan bukti bahwa Ahmad Nasuhi pernah melakukan operasi  hedrosepanus dan animisme di Singapura, dan itu bukti-buktinya semua. Jadi jelas hal ini bukan mengada-ada," tegas Redho.

Redho menambahkan, kalau disebut mengada-ada pihaknya mempersilakan untuk dicek kerumah sakit di Singapura, karena menurutnya apa yang disampaikan tim nya selaku kuasa hukum jelas ada landasan hukum.

Kemudian lanjut Redho, bahwa pihaknya selaku tim kuasa hukum Ahmad Nasuhi tetap berpendapat pada nota pembelaan (Pledoi) yang sudah dibacakan pada sidang sebelumnya.

"Kami berharap pledoi yang sudah dibacakan sebelumnya agar dapat menjadi pertimbangan majelis hakim dalam mengambil putusan nanti agar memberikan putusan yang seadil-adilnya terhadap klien kami," pungkasnya. (Ariel)
×
Berita Terbaru Update