Notification

×

Tag Terpopuler

Vonis Mukti Sulaiman dan Ahmad Nasuhi Pekan Depan

Thursday, December 23, 2021 | Thursday, December 23, 2021 WIB Last Updated 2021-12-23T11:26:56Z
Mukti Sulaiman dan Ahmad Nasuhi saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Palembang (Foto:Ariel/SP)

PALEMBANG, SP - Terdakwan perkara dugaan tindak pidana korupsi Masjid Sriwijaya,Mukti Sulaiman dan Ahmad Nasuhi,(Ustadz Coy) akan menanti vonis pada,Rabu,(29/12/21), mendatang.

Hal itu dikatakan majelis hakim yang diketuai Abdul Aziz SH MH, seusai mendengarkan pembacaan duplik dari tim kuasa hukum terdakwa Ahmad Nasuhi, Kamis (23/12/2021).

"Setelah kami majelis hakim bermusyawarah maka putusan dalam perkara ini akan dibacakan pada hari Rabu tanggal 29 Desember 2021 pekan depan," kata hakim ketua Abdul Aziz dipenghujung sidang pembacaan duplik.

Abdul Aziz mengatakan, majelis hakim membutuhkan waktu untuk mempelajari ulang fakta-fakta persidangan, serta menyusun putusan.

Diketahui dalam perkara  dugaan tindak pidana korupsi Masjid Sriwijaya penyidik Kejaksaan Tinggi Sumsel telah menetapkan 12 orang tersangka.(Ariel)
×
Berita Terbaru Update