Notification

×

Tag Terpopuler

Berkas Perkara Oknum Dosen Cabul Masih Diteliti Jaksa Penuntut Umum

Monday, January 31, 2022 | Monday, January 31, 2022 WIB Last Updated 2022-01-31T12:01:58Z


PALEMBANG, SP - Setelah sebelumnya sempat dikembalikan ke penyidik Polda Sumsel, saat ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih meneliti berkas perkara tersangka oknum dosen Universitas Sriwijaya (UNSRI) Reza Ghasarma yang terjerat kasus dugaan pelecehan seksual.

Kasi Penkum Kejati Sumsel, Moch Radyan SH MH mengatakan, berkas perkara tersangka tersebut saat ini masih diteliti oleh tim Jaksa Penuntut Umum.

"Benar berkas yang bersangkutan saat ini masih di teliti oleh tim Jaksa Penuntut Umum, setelah sebelumnya sempat dikembalikan (P-19) ke penyidik Polda Sumsel untuk dilengkapi sesuai petunjuk jaksa," ujar Radyan, Senin (31/1/2022)

Radyan menjelaskan, untuk detil berkas dirinya tidak mengetahui dikarenakan hal tersebut adalah kewenangan dari Jaksa Penuntut Umum Kejati Sumsel.

Namun untuk tersangka lainnya Aditya Rol Azmi lanjut Radyan, telah dinyatakan lengkap atau P 21 oleh jaksa Kejati Sumsel, karena tim jaksanya berbeda dengan jaksa untuk tersangka atas nama Reza Ghasarma.

"Tinggal menunggu tahap II yakni penyerahan tersangka berikut barang bukti dari tim penyidik Polda Sumsel saja kepada tim jaksa Kejati Sumsel" ujarnya.

Seperti diketahui, Ditreskrimum Polda Sumsel menetapkan oknum dosen Aditya Rol Azmi sebagai tersangka pada Senin (6/12/2021) lalu, atas kasus dugaan pelecehan seksual terhadap mahasiswi DR (korban). 

Pelecehan seksual itu dilakukan tersangka Aditya Rol Azmi dengan modus memberikan bimbingan skripsi terhadap korban yang kejadiannya berlangsung di Laboratorium Sejarah FKIP Unsri Kampus Indralaya, Ogan Ilir, pada Sabtu (25/9/2021).

Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TPK) bersama korban pada Rabu (1/12/2021), penyidik mencatat ada beberapa perbuatan fisik yang dilakukan tersangka terhadap korban, seperti mencium dan meraba korban, namun tidak sampai berhubungan badan. Tersangka mengakui perbuatan dan mengamankan barang bukti pakaian korban.

Atas perbuatan itu, tersangka Aditya Rol Azmi disangkakan melanggar Pasal 289 KUHP tentang Pencabulan dan Perbuatan yang menyerang kehormatan kesusilaan Juncto Pasal 294 ayat (2) poin 1 dan 2 KUHP dengan ancaman pidana penjara sembilan tahun. Tersangka sudah dinonaktifkan sebagai dosen dan jabatan fungsionalnya di FKIP Unsri oleh rektorat.

Sementara oknum Dosen Unsri Reza Ghasarma, ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (10/12/2021). Ia terancam pidana penjara maksimal selama 12 tahun. Ancaman hukuman tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 9 Juncto Pasal 35 Undang-undang (UU) Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi yang dikenakan penyidik kepada tersangka Reza.

Pasal tersebut disangkakan terhadap tersangka Reza karena sesuai dengan hasil penyidikan didukung alat bukti yang cukup. Tersangka diduga melakukan pelecehan seksual secara verbal melalui pesan singkat terhadap mahasiswi berinisial F, C, dan D.

Menurut penyidik, pesan singkat tersebut berisikan tersangka Reza mengajak korban untuk melakukan panggilan video seks, menyuruh korban membuka pakaian dalam bagian atas, selanjutnya membayangkan tubuh korban hingga nafsu birahinya terpuaskan.

Alat bukti yang diamankan penyidik kepolisian itu berupa tiga unit gawai milik korban, satu unit gawai milik tersangka, termasuk nomor telepon milik korban dan tersangka serta satu eksemplar tangkapan layar pesan singkat percakapan via jejaring media sosial.

Dimana akibat kasus dugaan pelecehan seksual tersebut Rektorat Unsri mengambil sikap dengan menonaktifkan oknum dosen Reza dari jabatannya sebagai Kaprodi Jurusan Manajemen FE Unsri Kampus Bukit Besar, Palembang, termasuk dibebastugaskan sebagai dosen sampai kasus ini selesai. (Ariel) 
×
Berita Terbaru Update