Notification

×

Tag Terpopuler

Diganjar 4 Tahun Penjara, Mantan Kepsek SDN 79 Palembang Menangis

Wednesday, January 26, 2022 | Wednesday, January 26, 2022 WIB Last Updated 2022-01-26T05:03:00Z
PALEMBANG, SP - Pengadilan Tipikor Palembang, menjatuhkan hukuman pidana selama empat tahun penjara kepada mantan Kepala Sekolah SDN 79 Nurmala Dewi yang terjerat kasus penyalahgunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), Rabu (26/1/2022).

Vonis tersebut, dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai Mangapul Manalu SH MH dalam sidang yang digelar dengan agenda pembacaan putusan.

Dalam pertimbangan putusannya, majelis hakim menilai bahwa perbuatan terdakwa Nurmala Dewi terpenuhi unsur setiap orang secara melawan hukum memperkaya diri sendiri sehingga merugikan keuangan negara senilai Rp457 juta.

Majelis hakim juga menjelaskan, sebagaimana dakwaan primer JPU melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo 18 UU RI No 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dalam UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Tipikor telah terpenuhi.

"Mengadili dengan ini, menjatuhkan hukuman pidana kepadanya terdakwa selama empat tahun penjara dengan denda sebesar Rp200 juta subsider empat bulan kurungan," tegas ketua majelis hakim saat membacakan putusan.

Selain itu, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa, yakni wajib mengganti uang kerugian negara sebesar Rp457 juta, dengan ketentuan bilamana terdakwa Nurmala Dewi tidak sanggup mengganti maka harta benda dapat disita dan apabila nilainya tidak mencukupi maka diganti dengan pidana tambahan berupa dua tahun penjara.

Hakim juga menilai dalam pertimbangannya hal yang memberatkan, bahwa terdakwa sebagai seorang ASN tidak memberikan contoh yang baik bagi masyarakat.

"Terdakwa juga tidak kooperatif, tidak mengakui perbuatannya dalam persidangan, dan tidak ada niat untuk mengembalikan kerugian negara," tegas hakim.

Seusai mendengarkan putusan dari majelis hakim, terdakwa Nurmala Dewi terlihat dari layar monitor langsung menangis.

Sebelum menutup persidangan, majelis hakim memberikan waktu kepada terdakwa melalui penasehat hukumnya dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama tujuh hari untuk menentukan sikap.

Sebagaimana diketahui, terdakwa Nurmala Dewi selaku mantan Kepala Sekolah SD N 79 diduga telah menyelewengkan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SDN 79 Palembang.

Adapun modus terdakwa yakni, mengambil dana bos setiap kali pencairan untuk digunakan secara pribadi dan tidak dapat dipertanggungjawabkan dalam pelaporan pertanggungjawaban dana BOS. (Ariel)
×
Berita Terbaru Update