Notification

×

Tag Terpopuler

Jaksa Limpahkan Berkas Perkara Ahmad Najib ke Pengadilan Tipikor

Wednesday, January 05, 2022 | Wednesday, January 05, 2022 WIB Last Updated 2022-01-05T05:49:55Z
Jaksa Penuntut Umum kejati sumsel melimpahkan berkas perkara empat tersangka kasus masjid sriwijaya ke Pengadilan Tipikor Palembang (Foto:Ariel/SP)

PALEMBANG, SP - Berkas perkara empat tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah pembangunan Masjid Sriwijaya Jilid III dilimpahkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel ke Pengadilan Tindak Pindana Korupsi (Tipikor) Palembang, Rabu (5/1/2022).

Adapun empat tersangka itu yakni, Laonma PL Tobing Mantan Kepala BPKAD Pemprov Sumsel, Agustinus Antoni Kabid BPKAD Pemprov Sumsel, Loka Sangganegara Manajer Projek PT. Yodya Karya dan Ahmad Najib Mantan Asisten Kesra Pemprov Sumsel.

Kasi Penuntutan Bidang Pidsus Kejati Sumsel, Naimullah SH MH mengatakan, dari berkas empat tersangka yang dilimpahkan, pihaknya menjadikan tiga dakwaan.

"Hari ini kami melimpahkan berkas empat tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah masjid Sriwijaya, atas nama tersangka LPLT, AA, LSN, dan AHN. Akan tetapi untuk berkas LPLT dan AA dijadikan satu dawaan," ujar Naim seusai melimpahkan berkas perkara di PN Palembang, Rabu (5/1/2022).

Sementara itu lanjut Naim, untuk berkas tersangka Alex Noerdin dan Muddai Madang akan menyusul dengan berkas perkara PDPDE.

"Rencana berkasnya akan kita susulkan segera mungkin. Karena akan dilakukan penggabungan dengan berkas perkara kasus PDPDE," jelanya.

Terpisah, Juru Bicara Pengadilan Negeri Palembang, Sahlan Effendi SH MH ketika dikonfirmasi membenarkan, bahwa pihaknya telah menerima pelimpahan berkas empat tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah masjid Sriwijaya.

"Benar jika hari ini JPU telah melimpahkan berkas empat tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Masjid Raya Sriwijaya. Sidang akan segera dilaksanakan setelah penetapan majelis hakim dan jadwal sidangnya," ujarnya. (Ariel)
×
Berita Terbaru Update