Notification

×

Tag Terpopuler

Korupsi Kegiatan Home Visit, Oknum Kabid Dinkes Prabumulih Divonis 1 Tahun 10 Bulan Bui

Wednesday, January 12, 2022 | Wednesday, January 12, 2022 WIB Last Updated 2022-01-12T07:23:12Z
PALEMBANG, SP - Terbukti bersalah melakukan penyelewengan dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) pada Dinas Kesehatan Kota Prabumulih tahun anggaran 2017, terdakwa Nurmalakari dijatuhi pidana selama satu tahun sepuluh bulan penjara oleh majelis hakim Tipikor Palembang, Rabu (12/1/2022).

Vonis tersebut, dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai Mangapul Manalu SH MH dalam sidang yang digelar dengan agenda pembacaan putusan.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menilai bahwa terdakwa Nurmalakari telah terbukti memperkaya diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 138,5 juta.

Dari fakta hukum yang terungkap dalam persidangan, menurut majelis hakim, terdakwa Nurmalakari tidak melakukan sosialisasi mengenai kegiatan pelayanan kesehatan untuk masyarakat.

Selain itu, terdakwa juga terbukti telah memanipulasi data seperti keterangan kegiatan pelayanan kesehatan (fiktif) sebagai syarat dalam pencairan dana, kemudian petugas kesehatan yang dihadirkan sebagai saksi dipersidangan mengaku tidak pernah menerima honorarium kesehatan tersebut.

"Bahwa terdakwa, terbukti telah merubah Surat Pertanggungjawaban (SPJ) dengan mencantumkan nama-nama petugas kesehatan atau dipalsukan oleh terdakwa," ujar ketua majelis hakim saat membacakan putusan.

Atas perbuatannya, terdakwa diganjar melanggar Pasal 3 Jo 18 UU No.31 Tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dalam UU No. 20 tahun 2001 tentang perubahan UU No.31 Tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Selain pidana penjara, terdakwa juga dikenakan hukuman tambahan wajib mengganti kerugian negara sebesar Rp 138,5 juta, dengan ketentuan apabila tidak sanggup dibayar maka diganti dengan pidana selama satu tahun penjara.

Diketahui bahwa, terdakwa Nurmalakari selaku Kepala Bidang (Kabid) di Dinas Kesehatan Kota Prabumulih diduga telah melakukan penyelewengan dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) pada Dinas Kesehatan Prabumulih, tahun anggaran 2017 lalu, pada kegiatan Home Visit.

Terdakwa Nurmalakari juga, melakukan pemalsuan tanda tangan dokter jaga yang bertugas di hampir setiap Puskesmas di Kota Prabumulih. (Ariel)
×
Berita Terbaru Update