Notification

×

Tag Terpopuler

Nekat Ngembat Uang Milik Tetangga 13 Juta, Subhan Diganjar Dua Tahun Bui

Monday, January 03, 2022 | Monday, January 03, 2022 WIB Last Updated 2022-01-03T08:16:43Z


PALEMBANG, SP - Akibat ulahnya mencuri uang milik tetangganya dari hasil jualan di pasar sebesar Rp.13 juta, terdakwa Subhan bin Patas terpaksa harus menerima ganjaran hukuman pidana selama dua tahun penjara.

Vonis tersebut dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai Efrata H Tarigan SH MH dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Palembang, Senin (3/1/2022).

Dalam amar putusannya majelis hakim menilai, bahwa terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana pencurian dengan keadaan yang memberatkan. Sebagaimana diatur dalam dakwaan penuntut umum melanggar Pasal 363 Ayat (1)ke -5 KUHP.

Adapun pertimbangan yang memberatkan, menurut majelis hakim bahwa perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat. Sementara hal-hal yang meringankan, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya.

"Oleh karenanya, terdakwa haruslah dijatuhi hukuman setimpal dengan perbuatannya, mengadili dan menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama dua tahun penjara," tegas ketua majelis hakim saat membacakan putusan.

Setelah mendengarkan putusan dari majelis hakim, terdakwa yang didampingi oleh penasihat hukum Triasa Aulia SH menyatakan menerima atas vonis tersebut.

Dalam dakwaan, bahwa aksi nekat terdakwa terjadi pada sekira September 2021 silam, kala itu terdakwa sering melihat korban Aceng menyimpan uang hasil jualan di tas sandang milik korban.

Lalu, terdakwa pun mengambil sebilah bambu untuk mencongkel jendela rumah kontrakan korban Aceng yang berada di Jalan Kavling Lorong Bersatu Rt.55 Rw.14 Kelurahan Sako Kecamatan Sako Palembang.

Tak lama kemudian, terdakwa kembali melancarkan aksinya, kembali melakukan tindak pidana pencurian dirumah kontrakan milik korban Aceng, namun tidak mendapatkan apa-apa, dan justru diketahui oleh warga.

Atas perbuatan terdakwa, korban Aceng mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp 13 juta. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update