Notification

×

Tag Terpopuler

Sepuluh Anggota DPRD Muara Enim Jalani Sidang Perdana

Friday, January 21, 2022 | Friday, January 21, 2022 WIB Last Updated 2022-01-21T06:49:56Z


PALEMBANG, SP - Sepuluh anggota DPRD Muara Enim yang ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam perkara pengembangan kasus dugaan korupsi penerimaan hadiah atau janji pada 16 paket proyek dan pengesahan APBD tahun 2019, menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Palembang, Jumat (22/1/2022).

Sepuluh tersangka anggota DPRD Muara Enim itu adalah, Indra Gani, Ishak Joharsah, Ari Yoca Setiadi, Ahmad Reo Kosuma, Marsito, Mardiansah, Muhardi, Fitrianzah, Subahan dan Piardi.

Dihadapan majelis hakim yang diketuai Efrata Hepi Tarigan SH MH, tim Jaksa KPK Rikhi B Maghaz SH MH, menghadirkan kesepuluh wakil rakyat itu dari melalui virtual dalam persidangan.

Terlihat, tampak belasan penasehat hukum dari sepuluh anggota DPRD Muara Enim itu menghadiri langsung agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa KPK dalam persidangan.

Untuk diketahui, sepuluh terdakwa tersebut, merupakan pengembangan perkara dari kasus yang telah divonis sebelumnya yang menjerat mantan Bupati Muara Enim Ahmad Yani, mantan Ketua DPRD Aries HB, lalu dua dari Dinas PUPR yakni Elfin MZ Muchtar, Ramlan Suryadi, serta kontraktor Robby Okta Fahlevi.

Kemudian, KPK kembali menetapkan Bupati Muara Enim Juarsah sebagai tersangka dan juga telah dijatuhi pidana oleh majelis hakim Tipikor Palembang selama 4,5 tahun penjara, dan naik menjadi 5,5 tahun penjara pada tingkat banding di Pengadilan Tinggi Palembang.

Selain sepuluh anggota DPRD Muara Enim, tim penyidik KPK beberapa waktu lalu kembali menetapkan 15 tersangka lainnya yakni, lima anggota DPRD Muara Enim periode 2019-2023, Agus Firmansyah, Ahmad Fauzi, Mardalena, Samudra Kelana serta Verra Etika.

Kemudian 10 mantan anggota DPRD, yakni Daraini, Elsa Hariawan, Elison, Faizal Anwar, Hendly, Irul, Misran, Tjik Melan, Umam Fajri serta Wiliam Husin.

Dalam konstruksi perkara KPK menjelaskan, bahwa para anggota DPRD dan mantan anggota DPRD Kabupaten Muara Enim itu, diduga turut serta menerima uang dari kontraktor proyek PT Indo Paser Beton bernama Robi Okta Fahlevi.

Pemberian uang tersebut, diduga ditujukan agar perusahaan milik Robi Okta menang lelang dalam proyek di Dinas PUPR. Uang itu disinyalir digunakan untuk kepentingan pemilihan anggota DPRD Muara Enim. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update