Notification

×

Tag Terpopuler

Sidang Kasus Suap Proyek di PUPR Muba, Saksi Sebut Sekda Terima Uang 50 Juta

Thursday, January 06, 2022 | Thursday, January 06, 2022 WIB Last Updated 2022-01-06T06:54:20Z


PALEMBANG, SP - Sidang pembuktian perkara dugaan suap fee empat paket proyek di Dinas PUPR Musi Banyuasin tahun anggaran 2021 yang menjerat terdakwa Dirut PT Selaras Simpati Nusantara Suhandy selaku pemberi suap terhadap Bupati Muba nonaktif Dodi Reza Alex Noerdin digelar di Pengadilan Tipikor Palembang, Kamis (6/12022).

Dihadapan majelis hakim yang diketuai Abdul Aziz SH MH, tim Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan enam orang saksi, tiga diantaranya dari Dinas PUPR dan tiga lainnya dari pokja panitia lelang pengadaan barang dan jasa.

Adapun nama keenam saksi yang dihadirkan dipersidangan adalah, Daud Amri, Hendra Octariza, Hardiansyah, Bram Rizal, Nelly Kurniati dan Frans Sapta Edward. 

Dalam keterangannya saksi, Daud Amri mengakui turut memberikan sejumlah uang fee dari Kabid SDA/PPK Eddi Umari kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Muba sebesar Rp.50 juta.

"Saat itu saya sendiri yang memberikan kepada Pak Sekda uang sebesar Rp.50 juta," ungkapnya saat dicecar oleh JPU KPK.

Kemudian Daud Amri juga mengakui bahwa dirinya turut menerima fee aliran sejumlah uang dari empat paket proyek di Dinas PUPR Muba.

"Saat evaluasi pelelangan proyek saya ikut menerima uang sebesar 50 juta. Kemudian saya menerima lagi sebelum pelelangan sebesar 30 juta," jelasnya

Sementara itu, saksi Hendra Oktariza juga mengaku ikut menerima fee sebesar Rp.80 juta.

"Saya akui saya turut menerima sejumlah uang senilai 50 juta dan kemudian 30 juta dari proses tender lelang proyek tersebut, ada niatan saya ingin mengembalikan uang itu. Namun, menunggu perintah dikembalikan atau tidak," katanya saat bersaksi.

Setelah mendengarkan keterangan saksi tersebut, majelis hakim menunda sidang dan akan dilanjutkan kbali setelah istirahat. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update