Notification

×

Tag Terpopuler

Bacakan Pledoi, Dua Terdakwa Korupsi Pembangunan Turap RS Kusta Menangis

Friday, February 04, 2022 | Friday, February 04, 2022 WIB Last Updated 2022-02-04T09:15:05Z
PALEMBANG, SP - Dua terdakwa kasus dugaan korupsi pembangunan turap pada RS Kusta Dr Arivai Abdullah yakni, Rusman dan Junaidi menangis saat membacakan nota pembelaan (Pledoi) pribadinya dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Palembang, Jumat (4/2/2022).

Dihadapan majelis hakim yang diketuai Sahlan Effendi SH MH, kedua terdakwa mengatakan bahwa apa yang dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) sangatlah terlalu tinggi dan tidak memenuhi rasa keadilan.

Diketahui, terdakwa Rusman dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman pidana selama 7 tahun 6 bulan penjara. Sementara terdakwa Junaidi dituntut dengan pidana selama 9 tahun penjara.

"Izinkan saya untuk menyampaikan pembelaan saya terhadap tuntutan pidana jaksa yang saya nilai sangatlah menciderai rasa keadilan terhadap saya," kata terdakwa Rusman saat bacakan pledoi pribadinya.

Dia menjelaskan, bahwa dirinya selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek telah melaksanakan tugas sebagaimana yang diamanatkan kepada dirinya dan telah sesuai dengan prosedurnya.

"Tidak terbesit sedikitpun dalam benak saya dengan melakukan perbuatan tercela dalam melaksanakan tugas saya selaku PPK, bahkan saya sangat mendukung program pemerintah dalam hal pemberantasan tindak pidana korupsi," ujarnya.

Terdakwa Rusman juga menyangkal semua tuduhan terkait adanya unsur tindak pidana memperkaya diri sendiri , orang lain ataupun suatu korporasi secara melawan hukum sebagaimana dakwaan penuntut umum kepada dirinya.

"Untuk itu saya berharap agar majelis hakim dapat mengabulkan pledoi yang saya sampaikan, dengan membebaskan dari tuduhan yang didakwakan kepada saya, namun apabila majelis hakim berpendapat lain mohon untuk memberikan keputusan yang seadil-adilnya dan seringan-ringannya," ujar Rusman sambil menangis.

Hal senada juga dikatakan terdakwa Junaidi, selaku kontraktor pengerjaan proyek Turap RS Kusta Dr Arivai Abdullah yang bersumber dari APBN tahun anggaran 2017 dengan nilai pagu sebesar kurang lebih Rp 12 miliar.

Usai mendengarkan pledoi dari masing-masing terdakwa, majelis hakim kembali menunda persidangan dan akan dilanjutkan pada hari Selasa depan dengan agenda tanggapan penuntut umum atas pledoi yang disampaikan terdakwa.

Dalam dakwaan penuntut umum, kronologi perkara dugaan korupsi yang bersumber dari APBN tahun anggaran 2017 dengan nilai pagu sebesar kurang lebih Rp 12 miliar, dalam pelaksanaannya adanya dugaan pengurangan volume proyek.

Adapun peran dari kedua terdakwa yakni Junaidi selaku pihak kontraktor merupakan Direktur PT. Palcon Indonesia dan Rusman selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang juga merupakan oknum ASN RS Kusta sebagai Kasubag Rumah Tangga.

Untuk pembangunannya hingga saat ini belum selesai hingga patut diduga negara mengalami kerugian lebih kurang sebesar Rp4 miliar.

Atas perbuatannya, para terdakwa   oleh JPU Kejati Sumsel dijerat melanggar Pasal 2 ayat (1) No.20 tahun 2001 perubahan atas UU No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Khusus untuk terdakwa Junaidi, jaksa menuntut dengan pidana tambahan berupa wajib mengganti kerugian negara Rp4,8 miliar, dengan ketentuan apabila tidak sanggup membayar diganti dengan pidana 4 tahun 6 bulan penjara. (Ariel)
×
Berita Terbaru Update