Notification

×

Tag Terpopuler

Banding Dikabulkan, Pengadilan Tinggi Kurangi Hukuman Eddy Hermanto

Monday, February 14, 2022 | Monday, February 14, 2022 WIB Last Updated 2022-02-14T09:53:03Z


PALEMBANG, SP - Pengadilan Tinggi (PT) Palembang mengabulkan banding yang diajukan oleh terdakwa perkara Masjid Sriwijaya Eddy Hermanto dari vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim pengadilan tingkat pertama selama 12 tahun menjadi 8 tahun penjara.


Selain Eddy Hermanto, tiga terdakwa lainnya yakni, Syarifudin, Dwi Kridayani dan Yudi Arminto juga mengabulkan banding yang diajukan oleh masing-masing kuasa hukumnya.


Hal tersebut diketahui dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Palembang, yang menyatakan banding yang diajukan oleh penasihat hukum masing-masing terdakwa dinyatakan diterima oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi (PN) Palembang yang diketuai Jalili Sairin SH MH.


Dalam putusan banding tertanggal 9 Februari 2022, mengubah putusan Pengadilan Negeri Palembang  untuk terdakwa Eddy Hermanto dari 12 tahun penjara, menjadi 8 tahun penjara, sedangkan untuk Syarifuddin menjadi pidana selama 8,5 tahun penjara.


Sementara untuk dua terdakwa lainnya yakni, Yudi Arminto serta Dwi Kridayani dari vonis pidana PN Palembang dari 11 tahun, dikurangi enam bulan menjadi hanya 10,5 tahun penjara.


Untuk pidana tambahan mengganti uang kerugian negara, diketahui didalam putusan bandingnya masih tetap sama seperti vonis pidana oleh majelis hakim Tipikor PN Palembang.


Juru Bicara Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Sahlan Effendi SH MH membenarkan terkait putusan tingkat banding tersebut.


"Benar, putusan banding empat terdakwa telah kami terima dan dinyatakan diterima oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi Palembang, dengan putusan pengurangan masa hukuman dari vonis yang dijatuhkan oleh PN Palembang," ujar Sahlan, Senin (14/2/2022).


Sahlan menjelaskan, pihaknya tinggal menunggu putusan dari kedua belah pihak yakni para terdakwa melalui tim penasihat hukumnya dan Jaksa Penuntut Umum apakah menerima atau akan mengajukan kasasi.


"Relass putusan bandingnya ini juga akan segera kami informasikan kepada masing-masing tim penasihat hukum dan jaksa," ujarnya.


Terpisah, Nurmalah SH MH tim kuasa hukum Eddy Hermanto ketika dikonfirmasi membenarkan telah keluarnya putusan banding yang diajukan pihaknya.


"Berdasarkan relass putusan banding yang hari ini kami terima, telah memberitahukan putusan tingkat banding sudah dinyatakan diputus oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT)," ujar Nurmalah saat dikonfirmasi diruang kerjanya, Senin (14/2/2022). 


Nurmalah menjelaskan, bahwa Eddy Hermanto yang sebelumnya divonis oleh majelis hakim tingkat pertama selama 12 tahun, dalam putusan tingkat banding divonis 8 tahun penjara.


Selain itu kata Nurmalah, dalam dakwaan penuntut umum ada dua pasal yang disangkakan, yakni pasal 2 Undang-undang Tipikor dan pasal 12 huruf b. Namun pada kenyataannya, salah satu pasal tidak terbukti.


"Ternyata dalam putusan tingkat banding salah satu pasal 12 hurup b kedua dan pertama, dinyatakan tidak terbukti dan dibebaskan dari dakwaan pasal tersebut," jelasnya.


Nurmalah juga mengatakan untuk uang pengganti tidak ada perubahan, sama seperti putusan majelis hakim tingkat pertama.


"Untuk kerugian negara dalam perkara Masjid Sriwijaya ini, hakim tingkat banding tidak menggunakan pertimbangan putusan hukum Pengadilan Negeri Palembang dan juga tidak menggunakan audit kerugian dari jaksa. Tetapi, hakim tingkat banding menggunakan hasil investigasi BPK yakni kerugian negaranya lebih kurang sebesar Rp. 23 miliar," ujar Nurmalah.


Dikatakannya, kenapa Eddy Hermanto dibebaskan dari pasal 12 huruf b, menurut Nurmalah, memang uang yang digunakan administrasi proyek sudah diatur dalam ADRT. Dan pada saat itu Eddy Hermanto bukan berstatus pegawai negeri (ASN) karena sudah pensiun, dan uang itu bukan untuk gratifikasi dan memang digunakan untuk kepentingan administrasi Masjid Sriwijaya.


"Dengan putusan tingkat banding ini, kami akan berkoordinasi lagi dengan Eddy Hermanto untuk menentukan sikap. Apa menerima ataukah menolak putusan tersebut, kalau menerima bearti inkrah adapun kalau menolak tentunya ada dua langkah hukum lagi yakni kasasi atau PK, yang pasti kita akan berkordinasi terlebih dahulu," pungkasnya. (Ariel)


Seperti diketahui, adapun nama - nama Advokat yang akan membela Eddy Hermanto dalam persidangan sebagai berikut:


1. DR. (C) Hj. Nurmalah SH MH

2. Herwinsyah SH

3. M. Yusmi SH 

4. Zulfatah SH

5. Hj. Eka Novianti SH MH

6. Fitrisia Madina SH

7. Elda Mutilawati SH

8. Endy Rahmatullah SH

9. Nita Srimardiani SH

10. R.A. Utami SH

11. DR. (C) Megawati Prabowo SH M.Kn

12. Rini Susanti Sari SH

13. R.A. Mutiara Dinda SH

×
Berita Terbaru Update