Notification

×

Tag Terpopuler

Buka-bukaan Disidang, Suhandy Ungkap Aliran Fee Proyek di Muba

Thursday, February 10, 2022 | Thursday, February 10, 2022 WIB Last Updated 2022-02-10T09:11:10Z
Sidang Perkara fee proyek di Muba dengan agenda pemeriksaan terdakwa suhandy di Pengadilan Tipikor Palembang (Foto:Ariel/SP)

PALEMBANG, SP - Sidang perkara penerimaan hadiah atau janji pengadaan barang dan jasa infrastruktur pada Dinas PUPR Musi Banyuasin tahun anggaran 2021 yang menjerat Dirut PT Selaras Simpati Nusantara Suhandy selaku pemberi suap kepada Bupati Dodi Reza Alex Noerdin kembali digelar di Pengadilan Tipikor Palembang dengan agenda pemeriksaan terdakwa, Kamis (10/2/2022).

Dihadapan majelis hakim yang diketuai Abdul Aziz SH MH, dengan menggunakan kemeja batik bermotif putih terdakwa Suhandy dihadirkan langsung di persidangan oleh Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dalam keterangannya, terdakwa Suhandy mengaku telah memberikan uang fee proyek kepada Bupati Kabupaten Musi Banyuasin, nonaktif Dodi Reza Alex beserta pejabat di Dinas PUPR Kabupaten itu.

Diungkapkannya, untuk memenangkan empat paket proyek infrastruktur yang total pengerjaannya senilai Rp20 miliar lebih tersebut, Dia harus memberikan komitmen fee (suap) yang sebelumnya sudah ditetapkan.

Adapun pembagian komitmen fee masing-masing senilai 10 persen untuk Bupati nonaktif Dodi Reza Alex, 3-5 persen untuk Kepala Dinas PUPR nonaktif Herman Mayori, 2-3 persen untuk Kepala Bidang SDA/PPK Dinas PUPR nonaktif Eddi Umari. 

Serta 3 persen untuk ULP, 1 persen untuk PPTK, Dian Pratama dan Frans Sapta Edwar dan bagian administrasi lain termasuk bendahara.

"Itu benar kalau saya tidak ngasih fee saya gak bisa dapat proyek disana," ungkap terdakwa Suhandy kepada majelis hakim.

Menurut Suhandy, komitmen fee tersebut diserahkannya secara bertahap sesuai perimintaan dari pihak terkait sebelum pelelangan proyek dimulai.

Suhandy menjelaskan, pada Maret 2020, ia memberikan fee untuk Dodi Reza senilai Rp2 miliar dan kemudian senilai Rp600 juta.

Pemberian tersebut sebelumnya dimintakan oleh Eddi Umari selaku yang mengatur pemberian komitmen fee dalam proyek yang bakal dikerjakan, hingga akhirnya proyek tersebut berhasil dimenangkan Suhandy.

"Setelah itu komitmen fee untuk mereka yang lain," katanya saat menjawab pertanyaan Jaksa KPK.

Di mana penyerahan fee terkahir, lanjutnya, yakni senilai Rp250 juta yang didapat dalam OTT. Uang tersebut diserahkannya setelah ada permintaan dari Herman Mayori melalui Eddi Umari.

Setelah mendengarkan keterangan terdakwa, majelsi hakim kemudian menutup persidangan dan akan dilanjutkan pada, Kamis pekan depan dengan agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa KPK. (Ariel)
×
Berita Terbaru Update