Notification

×

Tag Terpopuler

Buron Dua Tahun, Terpidana Mantan Sekwan DPRD Pali Diringkus Tim Tabur

Wednesday, February 09, 2022 | Wednesday, February 09, 2022 WIB Last Updated 2022-02-09T13:34:24Z


DPO mantan Sekwan DPRD PALI Arif Firdaus diringkus Tim Tabur Kejagung (Foto : Penkum Kejati Sumsel)


PALEMBANG, SP - Tim tangkap buron (Tabur) gabungan Kejaksaan Agung dan Kejati Sumsel berhasil meringkus Arif Firdaus terpidana kasus korupsi Pengelolaan Belanja Daerah pada Sekretariat DPRD Kabupaten Panukal Abab Lematang Ilir (PALI).


Arif Firdaus sendiri pada saat itu menjabat sebagai Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD PALI dan melarikan diri (Kabur) selama dua tahun dan berhasil ditangkap oleh tim Tabur di Kampung Babakan Pameungpeuk, Desa Wanasari, Kecamatan Wanayasa, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat.


Kasi Penkum Kejati Sumsel Moch Radyan SH MH mengatakan, bahwa penangkapan terpidana Arif Firdaus dilakukan oleh Tim Tabur Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Sumsel.


"Penangkapan kepada yang bersangkutan dilakukan pada 8 Februari 2022, sekira pukul 22.30 WIB. DPO ini sudah melarikan diri sejak tahun 2020, setelah divonis majelis hakim tipikor dengan hukuman pidana selama 15 tahun penjara,"ujar Radyan, Rabu (9/2/2022).


Radyan menjelaskan, dalam kasus korupsi yang dilakukan oleh terpidana Arif Firdaus negara mengalami kerugian mencapai Rp 6.115.822.424.


"Penangkapan dan Penetapan DPO terjadi lantaran karena ketika dipanggil sebagai terpidana oleh Jaksa Eksekutor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel, yang bersangkutan tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut," jelasnya.


Selain itu Radyan juga menghimbau bahwa tidak ada tempat yang aman bagi pelaku kejahatan.


"Melalui program Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan menghimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya," pungkasnya. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update