Notification

×

Tag Terpopuler

Dua Terdakwa Korupsi Turap RS Kusta Divonis 3 dan 4 Tahun Penjara, Ini Respon Kuasa Hukum

Friday, February 18, 2022 | Friday, February 18, 2022 WIB Last Updated 2022-02-18T07:43:12Z

Agustina Novita Sarie kuasa hukum terdakwa Junaidi (Foto:Ariel/SP)

PALEMBANG, SP -
Dua terdakwa kasus korupsi proyek pembangunan turap pada Rumah Sakit Kusta DR Arivai Abdullah yakin Rusman selaku Pejabat Pembuat Komitmen (KPK) dijatuhi hukuman pidana selama tiga tahun sedangkan untuk terdakwa Junaidi kontraktor proyek tersebut divonis selama empat tahun penjara.

Putusan itu dibacakan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Palembang yang diketuai Sahlan Effendi SH MH dalam sidang yang digelar, Jumat (18/2/2022).

Menanggapi putusan tersebut, Agustina Novita Sarie SH kuasa hukum terdakwa Junaidi mengaku sangat mengapresiasi atas vonis yang telah dijatuhkan oleh majelis hakim terhadap kliennya.

Novi menilai apa yang telah dijatuhkan oleh majelis hakim telah berkesesuaian dengan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, yang menyatakan pendapat serta pertimbangan berbeda dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Bahwa apa yang terjadi faktanya tidak ada satu rupiah pun diambil keuntungannya dari perkara ini oleh kedua terdakwa, itu hanya bentuk kelalaian saja dalam pelaksanaan pembangunan," ujar Novi.

Namun demikian kata Novi, pihaknya masih akan pikir-pikir atas putusan tersebut dan akan berkoordinasi lagi dengan kliennya Junaidi.

Sementara itu Arief Budiman SH tim kuasa hukum terdakwa Rusman, mengaku sependapat atas putusan tersebut, menurutnya dimana dalam perkara ini adanya perjanjian adendum yang dibuat oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) serta Dirjen, bukan dibuat oleh PPK.

"Faktanya, klien kami Rusman ini menandatangani adendum bersama terdakwa Junaidi telah berdasarkan persetujuan KPA terlebih dahulu," ujar Arief.

Arief menilai tidak ada penyalahgunaan kewenangan sebagaimana yang disebutkan dalam pertimbangan majelis hakim sebelum menjatuhkan pidana 3 tahun penjara kepada terdakwa Rusman.

"Untuk itu, selaku penasihat hukum sebenarnya lebih cenderung untuk mengajukan banding, namun tentunya ini kembali akan kita koordinasikan dahulu dengan terdakwa dan keluarga," pungkasnya.

Sebelumnya, kedua terdakwa Rusman dan Junaidi divonis hukuman oleh majelis hakim Tipikor PN Palembang masing-masing selama 3 dan 4 tahun penjara, keduanya dinilai terbukti melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang Undang tentang Tipikor.

Kedua terdakwa juga dijatuhi pidana tambahan wajib mengganti nilai kerugian negara dari proyek turap tersebut, untuk terdakwa Rusman wajib mengganti uang Rp 2 juta atau diganti 4 bulan penjara, untuk Junaidi wajib mengganti uang Rp 1,4 miliar atau satu tahun penjara.

Dalam dakwaan penuntut umum, kronologi perkara dugaan korupsi yang bersumber dari APBN tahun anggaran 2017 dengan nilai pagu sebesar kurang lebih Rp 12 miliar, dalam pelaksanaannya adanya dugaan pengurangan volume proyek oleh tersangka.

Adapun peran dari kedua terdakwa yakni Junaidi selaku pihak kontraktor merupakan Direktur PT. Palcon Indonesia dan Rusman selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang juga merupakan oknum ASN RS Kusta sebagai Kasubag Rumah Tangga.

Namun, nyatanya pembangunan turap yang seyogyanya berfungsi untuk menahan penurunan tanah dari debit air dipinggir sungai, hingga saat ini belum diselesaikan. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update