Notification

×

Tag Terpopuler

Hakim Tolak Eksepsi Mantan Calon Walikota Palembang Sarimuda

Wednesday, February 02, 2022 | Wednesday, February 02, 2022 WIB Last Updated 2022-02-02T07:15:14Z


Majelis hakim PN Palembang menolak eksepsi Sarimuda (Foto : Ariel/SP)


PALEMBANG, SP - Keberatan atau eksepsi atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) yang diajukan oleh terdakwa mantan calon Walikota Palembang Ir Sarimuda dalam perkara dugaan penipuan jual beli tanah pada tahun 2019 ditolak oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang.


Menurut majelis hakim yang diketuai Yoserizal SH MH bahwa, eksepsi yang diajukan terdakwa Sarimuda harus dibuktikan dalam pemeriksaan perkara di persidangan.


"Bahwa eksepsi yang diajukan oleh terdakwa menerangkan dakwaan penuntut umum tidak jelas, tidak cermat menurut majelis hakim secara formalitas telah memenuhi syarat dan harus dibuktikan dalam pembuktian perkara,"tegas Yoserizal saat membacakan putusan sela, Rabu (2/2/2022).


Dengan ditolaknya eksepsi tersebut, majelis hakim memerintahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel, untuk melanjutkan persidangan dengan menghadirkan saksi-saksi pada persidangan yang akan digelar pekan depan.


Setelah mendengarkan putusan sela dari majelis hakim, Sarimuda melalui kuasa hukumnya Sulastrianah SH, menolak berkomentar saat akan diwawancarai awak media.


"Nanti saja ya wawancaranya, tunggu nanti sidang di pembuktian perkara saja dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi," singkatnya.


Terpisah Jaksa Penuntut Umum (JPU) melalui Kasi Penkum Kejati Sumsel Moch Radyan SH MH mengatakan, dengan ditolaknya eksepsi terdakwa oleh majelis hakim, pada sidang pekan depan pihaknya, akan menghadirkan saksi-saksi untuk membuktikan perkara sebagaimana pasal yang disangkakan kepada terdakwa.


"Terdakwa sebagaimana dakwaan, kita jerat Primer Pasal 378 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Subsider Pasal 372 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman empat tahun penjara," jelas Radyan.


Diketahui dalam dakwaan, bahwa terdakwa Sarimuda serta terdakwa Margono Mangkunegoro (berkas terpisah) diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum berupa melakukan penipuan dan penggelapan tanah tahun 2019 terhadap korban Setiawan sehingga mengalami kerugian sebesar Rp 26,9 miliar.


Adapun kerangka perkara dugaan penipuan yang menjerat kedua terdakwa tersebut, sebagaimana dakwaan JPU diketahui bermula pada sekira bulan Oktober-Desember 2019 lalu.


Bermula saat terdakwa Sarimuda  mencari tanah untuk kegiatan kerja sama dengan saksi korban Setiawan, berupa pembangunan serta pengelolaan trase jalur kereta api dari Sta Simpang sampai dengan dermaga bongkar muat batu bara.


Diketahui bidang tanah yang dicari oleh Sarimuda yang terletak di Desa Tanjung Baru Kecamatan Muara Belida Kabupaten Muara Enim adalah milik Nurlina yang kemudian dikuasakan kepada tersangka Margono Mangkunegoro.


Dari tujuh persil tanah yang dibeli oleh Setiawan senilai Rp 26,2 miliar, ada satu persil tanah dengan SHM No. 00035/Tanjung Baru tanggal 24 Januari 2019 milik Dra. Nurlina seluas 24.887 m2, tidak dapat dimiliki karena tanah tersebut tidak dilakukan pengikatan jual beli pada hari itu dikarenakan Sarimuda beralasan saat itu bidang tanah dalam permasalahan.


Namun, uang tersebut terlanjur dibayarkan Titin kepada Sarimuda, hingga saat ini bidang tanah tersebut tidak dapat dikuasai oleh Setiawan sehingga mengalami kerugian sebesar Rp 26,9 miliar. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update