Notification

×

Tag Terpopuler

Kasus Korupsi Dana Hibah Kemenpora, Jaksa Dalami Keterlibatan Pihak Lain

Sunday, February 06, 2022 | Sunday, February 06, 2022 WIB Last Updated 2022-02-06T06:07:15Z


PALEMBANG, SP -
Jaksa Penuntut Umum Kejari Ogan Komering Ulu Selatan (OKUS), akan mendalami keterlibatan pihak lain dalam perkara kasus dugaan korupsi dana hibah Kemenpora untuk kegiatan fasilitas olahraga pembangunan lapangan bola di Kabupaten OKU Selatan tahun anggaran 2015 yang menjerat tujuh terdakwa.

Adapun ketujuh terdakwa itu adalah, Akmal Jailani pihak ketiga (rekanan) Zainal Muhtadin, mantan Camat Tiga Dihaji periode tahun 2014-2018, Muhamad Sukri selaku Pjs Kepala Desa Peninggiran tahun 2015.

Kemudian Syamsul Bahri, selaku Kepala Desa Karang Pendeta Tahun 2015, Firman selaku Kepala Desa Kuripan tahun 2015, Carles Martabaya selaku Kepala Desa Sukabumi tahun 2015 dan Asroni selaku Kepala Desa Surabaya tahun 2015.

"Untuk kepastiannya kami belum bisa menjawab, karena perkara ini kan bermula dari penyidikan pihak Polres OKU Selatan, tentunya akan kita kembalikan ke pihak Polres," kata Kasi Pidsus Kejari OKUS Wawan Kurniawan SH MH, dikonfirmasi, Minggu (6/2/2022).

Dijelaskannya, pihaknya saat ini masih terus mempelajari siapa saja yang ikut terlibat dalam perkara yang merugikan keuangan negara lebih kurang Rp 600 juta, untuk pembangunan fasilitas lapangan sepakbola di lima desa di Kecamatan Tiga Dihaji, yang diduga pembangunannya asal jadi.

"Tidak menutup kemungkinan, jika dalam perkara ini adanya keterlibatan pihak lain, namun yang pastinya saat ini kita masih fokus dahulu pembuktian perkara dipersidangan yang menjerat terdakwa mantan Zainal Muhtadin  mantan camat Tiga Dihaji dan enam terdakwa lainnya," ujar Wawan.

Wawan menjelaskan, dalam pembuktian perkara ini dipersidangan, pihaknya masih akan menghadirkan beberapa orang saksi lagi.

"Kita masih akan menghadirkan beberapa saksi lagi, lihat saja nanti fakta persidangan seperti apa, dan bagaimana keterangan saksi apakah ada keterlibatan pihak lain yang dimaksud," pungkasnya.

Diketahui dalam kronologi perkara sebagaimana dakwaan JPU Kejari OKU Selatan, berawal pada Tahun 2015 Kementerian Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia menetapkan 5 (lima) Desa di wilayah Kecamatan Tiga Dihaji Kabupaten OKU Selatan sebagai penerima dana kegiatan Fasilitasi Lapangan Olahraga di Desa atau sebutan lain (Refocusing) yang anggarannya bersumber dari APBN tahun 2015 dengan nilai masing-masing sebesar Rp.190 juta, yakni Desa Peninggiran, Desa Karang Pendeta, Desa Kuripan, Desa Sukabumi, Desa Surabaya.

Bahwa terdapat beberapa penyimpangan di dalam pelaksanaan pengadaan Fasilitasi Lapangan Olahraga Di Desa atau sebutan lain (Refocusing) tersebut.

Diketahui salah satu terdakwa yang Ahmad Jailani selaku pihak ketiga atau rekanan pelaksana pekerjaan bukanlah rekanan yang diusulkan oleh Dinas Pemuda dan Olahraga, Kabupaten/Kota atau Satuan Perangkat Kerja Daerah (SKPD) yang menangani urusan pemerintahan di bidang teknis bangunan.

Pencairan dana kegiatan seharusnya dilakukan secara bertahap sesuai dengan realisasi fisik di lapangan. Namun pada kenyataanya dana kegiatan dicairkan sekaligus 100%.

Selanjutnya, lima terdakwa oknum Kades yakni Syamsul Bahri, Firman, Carles Martabaya, Asroni menyerahkan pengajuan dana kegiatan kepada terdakwa Zainal Muhtadin camat Tiga Dihaji ,yang kemudian membagi-bagikan kepada lima Kades tersebut sebesar Rp 5 juta.

Dari hasil pemeriksaan fisik item-item pekerjaan yang ada pada kontrak kerja tidak sesuai dengan pelaksanaan fisik di lapangan, sehingga hampir seluruh volume pekerjaan lebih kecil/tidak sesuai dengan volume pekerjaan yang ada pada Harga Pedoman Setempat (HPS).

Bahwa akibat perbuatan para tersangka tersebut berdasarkan audit BPKP Sumsel telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp.609 juta, para tersangka dijerat melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update