Notification

×

Tag Terpopuler

Kuasa Hukum Muddai Madang Anggap Dakwaan Jaksa Menyerang Pribadi

Friday, February 11, 2022 | Friday, February 11, 2022 WIB Last Updated 2022-02-11T07:56:19Z
Tim Kuasa Hukum Muddai Madang saat memberikan keterangan kepada pers (Foto: Ariel/SP)

PALEMBANG, SP - Muddai Madang melalui tim kuasa hukumnya mengajukan nota keberatan (Eksepsi) atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait dua perkara yang menjeratnya yakni PDPDE dan Masjid Sriwijaya. Hal itu dilakukan lantaran, pihaknya menilai dakwaan penuntut umum kurang sempurna.

Bahkan menurut Bani Kohar Harahap didampingi Supriadi Renhoat dan Viktor Perdamaian, selaku tim kuasa hukum Muddai Madang mengatakan, dakwaan yang ditujukan pada kliennya dinilai telah menyerang pribadinya dan bukan ke pokok perkara.

"Contohnya, mengenai Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya. Seperti yang kita ketahui yayasan tersebut memiliki struktur, namun kenapa hanya klien kami (Muddai Madang) yang dijadikan tersangka," ujarnya kepada awak media, Jumat (11/2/2022).

Bani menjelaskan, Muddai Madang pada saat itu sebagai Bendahara Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya telah melakukan tugasnya dengan sesuai aturan.

"Dan perlu kita beritahukan kepada masyarakat, untuk Masjid Sriwijaya ini, klien kami Muddai Madang, adalah salah satu donatur yang menyumbangkan sebagaian hartanya untuk pembangunan Masjid tersebut. Jadi, sangat lucu jika disebut klien kami ini justru mengambil uang dari masjid tersebut, ini yang harus diluruskan," tegas Bani.

Sedangkan untuk perkara PDPDE, dikatakannya, hanya cacat administrasi pada prosesnya maka, hal tersebut masuk dalam rana perdata bukan pidana.

"Jikapun ada cacat administrasi maka perkara tersebut harusnya masuk dalam rana perdata. Tidak, ada niatan dari klien kami untuk melakukan  perbuatan yang sampai merugikan negara seperti apa yang didakwakan oleh JPU," ujarnya.

Seperti diketahui Muddai Madang ditetapkan tersangka oleh penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam perkara dugaan korupsi pembelian gas pada PDPDE dan Masjid Sriwijaya.

Dalam perkara PDPDE, Muddai Madang menjabat sebagai Direktur PT. DKLN dan juga merangkap Komisaris Utama PT. PDPDE Gas serta menjabat sebagai Direktur PT. PDPDE Gas.

Sementara untuk perkara Masjid Sriwijaya, Muddai Madang merupakan mantan bendahara umum Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya. (Ariel)
×
Berita Terbaru Update